Eks Pejabat di Subang Pungut Rp 32 Miliar dari CPNS Honorer, Ojang Sohandi Kembali Disebut-sebut

Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan BKD Pemkab Subang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,52 miliar lebih dari total Rp 32,4 miliar

Editor: dedy herdiana
laman pn bandung
Ilustrasi: Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,52 miliar lebih dari total Rp 32,4 miliar lebih. 

Uang didapat dari pungutan terhadap warga Subang yang akan diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersumber dari honorer kategori II pada 2012. Saat itu, Pemkab Subang mengusulkan 6,742 honorer kategori II untuk mengikuti seleksi CPNS.

Heri Tantan dijerat Pasal 12 b huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana. Heri Tantan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung ( Pengadilan Negeri Bandung), Jalan LLRE Martadinata pada 27 Januari dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Baca juga: AKSI Komlotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Lembang Terekam CCTV, Warga Resah Minta Polisi Bertindak

Baca juga: Terekam CCTV, Heboh Nasabah Meninggal Mendadak Seusai Bertransaksi di Bank, Ini Dugaan Penyebabnya

Dalam berkas dakwaan Heri Tantan yang diterima Tribun pada Senin (1/2/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini, yakni Budi Nugraha dan Tito Zaelani.

Akhir 2012, Heri Tantan dipanggil Sekda Pemkab Subang saat itu, Abdulrahman di kediamannya di Jalan Buton. Hadir juga saat itu Nina Herlina, Kepala BKD Subang. Saat itu, kata jaksa, Abdulrahman mengatakan bahwa untuk pengangkatan CPNS ini, harus jadi uang.

"Atas permintaan itu, terdakwa Heri Tantan menyanggupi permintaan tersebut," ucap Budi. 

Setelah pertemuan itu, Heri Tantan, Abdulrahman dan Nina dipanggil Bupati Ojang Sohandi. Saat itu, Ojang yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi, meminta terdakwa, Abdulrahman dan Nina Herlina untuk mengumpulkan uang dari para honorer Kategori II yang hendak ikut seleksi CPNS.

"Terdakwa menyanggupi dan meminta bantuan stafnya untuk membantu. Awalnya disepakati per orang Rp 50 juta untuk Ojang, Abdulrahman dan Nina Herlina. Namun, terdakwa menetapkan sendiri besarannya hingga Rp 60 juta sampai Rp 70 juta per orang," katanya.

Adapun dari pungutan itu, terkumpul uang senilai Rp 32 miliar lebih. Uang itu kemudian dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.

Lalu pemberian uang Rp 2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk Nina Herlina senilai Rp 1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.

"Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar," ujar jaksa Budi. Terdakwa, menurut dakwaan jaksa KPK,  juga memberikan uang itu pada pihak lain.

Yakni anggota Komisi A DPRD Subang Pipin M Iqbal senilai Rp 110 juta, Mantan Bupati Subang Eep Hidayat yang diterima di Lapas Sukamiskin. Eep sempat menjalani pidana di Lapas Sukamiskin karena kasus upah pungut PBB. Sisanya, Rp 15 miliar lebih, diberikan ke pihak lain atas sepengetahuan Ojang, Abdulrahman dan Nina.

Kata jaksa, bahwa 30 hari sejak menerima uang, Ojang Sohandi dan Heri Tantan tidak melaporkan ke KPK sebagaimana aturan undang-undang.

"Perbuatan terdakwa bersama Ojang Sohandi menerima uang haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas Ojang Sohandi selaku penyelenggara negara," ucap dia.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/2/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Doa dan Amalan Sebelum Tidur yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Serta Doa Jika Alami Mimpi Buruk

Baca juga: Seorang Remaja Putri di Cianjur Disekap Selama 3 Hari Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Lapor Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved