363 Warga Kuningan Melanggar Aturan Protokol Kesehatan Selama PPKM, 50 Orang Kena Sanksi Sosial
Jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid19, selama penerapan PPKM di Kuningan hingga akhir Januari 2021 sebanyak 363 pelanggar
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid19, selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kuningan hingga akhir Januari 2021 sebanyak 363 orang pelanggar.
Demikian hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kuningan, Agus Basuki saat menyampaikan kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Total pelanggaran protokol kesehatan Covid19 itu dari beberapa item atau jenis sanksi yang diberikan terhadap pelanggar tersebut.
"Bentuk sanksi terhadap pelanggar prokes, itu mulai dari teguran lisan ada sebanyak 262 orang.
Kemudian sanksi kerja sosial itu sebanyak 50 dan untuk penindakan jam operasional itu ada sebanyak 51 pemilik kedai atau pelaku usaha sejenisnya," ujarnya.
Baca juga: Eks Pejabat di Subang Pungut Rp 32 Miliar dari CPNS Honorer, Ojang Sohandi Kembali Disebut-sebut
Baca juga: Sebelum Merapat ke Persib Bandung, Robert Alberts Menyangka Akan Jadi Pelatih Persija Jakarta
Baca juga: Doa dan Amalan Sebelum Tidur yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Serta Doa Jika Alami Mimpi Buruk
Dalam pelaksanaan PPKM, kata Agus menyebut bahwa rutinitas pengawasan dan operasi yustisi tidak pernah surut dalam pelaksanaan kerja.
"Kami lakukan operasi yustisi ini setia hari, siang dan malam.
Terus untuk teknisi pelaksanaan dalam bertindak itu gabungan dari petugas kepolisian, TNI dan Petugas lain yang masuk dalam Gugus Tugas Penanganan Covid19 atau Satgas," ujarnya.
Seperti diketahui kebijakan pemerintah daerah melalui surat edaran tentang pelaksanaan PPKM tahap dua. Ini diberlakukan sejak tanggal 25 hingga tanggal 8 Februari 2021.
"Hingga sebelum habis masa berlakunya PPKM, kami terus melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid19," ujarnya. (*)