Terekam Kamera Hadiri Surprise Ultah Bakal Calon Bupati, Ketua KPU Indramayu Tanggapi Begini

Sidang pemeriksaan itu dilakukan secara virtual dengan mengundang sejumlah saksi, pelapor, dan terlapor guna mengungkap kejadian sebenarnya, Jumat

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Sidang pemeriksaan soal kasus surprise ulang tahun salah satu bakal pasangan calon wakil bupati oleh DKPP di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu, Jumat (29/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyerahkan semua keputusan akhir persidangan kepada majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu ( DKPP) RI.

Seperti diketahui, soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Toni Fatoni itu kini sudah masuk dalam proses sidang pemeriksaan oleh DKPP RI.

Sidang pemeriksaan itu dilakukan secara virtual dengan mengundang sejumlah saksi, pelapor, dan terlapor guna mengungkap kejadian sebenarnya pada Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Hari Ini Ketua KPU Indramayu Disidang DKPP RI Soal Surprise Ultah Untuk Bakal Calon Wakil Bupati

Baca juga: Bocah 14 Tahun Sopiri Mobil Didampingi Orangtua, Tabrak 8 Motor, Seorang Pengendara Tewas di Tempat

Baca juga: MAKIN Terjangkau, Harga Mobil Bekas Toyota Yaris Per Januari 2021, Lihat Harga Selengkapnya di Sini

Dugaan pelanggaran ini terkait tertangkap kameranya Ketua KPU Kabupaten Indramayu dalam momen surprise kepada salah satu bakal calon wakil bupati Indramayu.

Kejadian itu terjadi di salah satu di hotel di Bandung saat hendak berangkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk pemeriksaan kesehatan pada Rabu (9/9/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Untuk keputusan kita serahkan memang kepada mekanisme persidangan, penilaian, kemudian kita menunggu keputusan dan menghormati apapun keputusannya nanti yang akan diberikan oleh DKPP," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, semua keterangan yang diminta oleh majelis hakim sudah ia sampaikan dengan sejujur-jujurnya.

Dalam hal ini, ia juga mengaku siap menerima keputusan walau yang terpahit sekalipun.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh saya secara pribadi, saya betul menyampaikan ucapan selamat ulang tahun itu, tapi saya lakukan secara spontanitas," ujar dia.

Baca juga: Vega Darwanti Sempat Ragu Diajak Dokter Fitra Ikut Vaksin Covid-19, Disuntik Sakit itu Biasa

Baca juga: Dua Kali Gempa Hari Ini, Mengguncang Berau Kaltim dan Dompu NTB, BMKG Sebut Kekuatannya 4 Magnitudo

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi menyampaikan, demi menjaga marwah lembaga, semua dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindak lanjuti dan dilaporkan.

Dalam pelaporan itu, ia yakin sudah memenuhi 100 persen semua bukti baik formil maupun materil.

Hasilnya Ketua KPU Kabupaten Indramayu, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Hal itu sudah yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI Nomor 2 Pasal 8 huruf L Tahun 2017.

"Kami juga sempat ditanya apa keinginan dari pengadu atas peristiwa tersebut, kami sampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyerahkan semua keputusan kepada DKPP," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved