Aksi Meraba-raba Jika Masih Berpakaian Bukan Pelanggaran Hukum, Ini Ditetapkan Pengadilan di India

ada Hakim yang memutuskan bahwa aksi meraba-raba jika masih berpakaian tidak termasuk penyerangan seksual atau bukan pelanggaran hukum

Editor: dedy herdiana
Dok Tribun Manado
Ilustrasi: Aksi Meraba-raba Jika Masih Berpakaian Bukan Penyerangan Seksual, Ini Ditetapkan Pengadilan di India 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah keputusan hukum terkait tindak kekersan seksual baru-baru ini cukup mengejutkan khalayak terlebih bagi kaum perempuan dan anak-anak.

Pasalnya ada Hakim yang memutuskan bahwa aksi meraba-raba jika masih berpakaian tidak termasuk penyerangan seksual atau bukan pelanggaran hukum.

Seperti diketahui hingga sekarang ini tindak kekerasan seksual kerap dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

Keputusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim itu terjadi di suatu pengadilan di India.

Baca juga: PENGAKUAN JM Si Begal Payudara, Terangsang Setelah Nonton Video Wikwik, Mau Lampiaskan Gak Ada Lawan

Pengadilan Tinggi Bombay.
Pengadilan Tinggi Bombay. (A.Savin /Wikimedia Commons · WikiPhotoSpace)

Berdasarkan informasi yang dilansir Tribuncirebon.com dari Tribunnews.com, pengadilan di India telah memutuskan bahwa meraba-raba seorang anak yang masih mengenakan pakaian bukanlah merupakan penyerangan seksual.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Cirebon Diringkus Petugas Polresta Cirebon, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Iming-iming Duit Rp 2.000, Pelaku Ngaku Kemasukan Setan, tapi Sadar

Putusan ini diketuk palu pada 19 Januari 2021 lalu oleh hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala.

Hakim memutuskan bahwa seorang pria berusia 39 tahun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penyerangan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.

Pria tersebut melakukannya dengan tidak melepas pakaian sang anak.

Itu berarti, tindakan pelecehan tidak melibatkan sentuhan langsung, atau skin-on-skin contact.

Dalam dokumen pengadilan tercatat bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2016.

Kala itu, si pria membawa anak tersebut ke rumahnya.

Ia mengajak sang gadis ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan jambu.

Saat di sana, dia menyentuh dada sang bocah dan mencoba melepaskan celana dalam gadis itu.

Pria tersebut dinyatakan bersalah atas tindak penyeranga seksual dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Namun, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Pelaku 20 Kali Begal Payudara Ini Terang-terangan Minta Dihukum Mati Agar Kapok sama Perbuatannya

Baca juga: Istrinya Dirawat di RS Karena Terpapar Covid-19, Mantan Anggota DPRD Ini Malah Cabuli Putri Kandung

Akhirnya, dalam putusan pada 19 Januari 2021, Hakim Ganediwala menetapkan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam definisi penyerangan seksual.

"Mengingat sifat hukuman yang ketat yang diberikan untuk pelanggaran tersebut, menurut pengadilan ini, diperlukan bukti yang lebih ketat dan tuduhan yang serius," tulisnya.

Ditambah, Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak dari Pelanggaran Seksual India tahun 2012 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa skin-on-skin contact diperlukan sebagai bukti kejahatan penyerangan seksual.

Hakim pun membebaskan terdakwa atas tuduhan penyerangan seksual.

Baca juga: Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara, Lakukan Pelecehan Seksual Ngaku Punya1.000 Kekasih

Namun, pria tersebut tetap dihukum atas tuduhan penganiayaan yang lebih ringan.

Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

"Prinsip dasar yurisprudensi pidana adalah bahwa hukuman atas suatu tindak pidana harus proporsional dengan beratnya tindak pidana tersebut," ujarnya.

Ilustrasi korban pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. (SHUTTERSTOCK)

Baca juga: Bocah 5 Tahun Menangis di Tepi Sungai Setelah Mendapat Pelecehan Seksual, Pelaku Sembunyi di Sungai

Picu Kemarahan

Keputusan Pengadilan Tinggi Bombay tersebut telah menimbulkan kemarahan di seluruh penjuru India.

Warga India beramai-ramai memprotes di media sosial, mempertanyakan logika keputusan pengadilan.

Apalagi, pengadilan tinggi dan pengadilan rendah lainnya di seluruh negeri sekarang mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Bombay.

National Commission for Women mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap putusan tersebut.

Pasalnya, putusan itu dianggap akan memiliki efek berjenjang pada berbagai ketentuan yang melibatkan keselamatan dan keamanan wanita.

Karuna Nundy, seorang pengacara di Mahkamah Agung India, pengadilan tertinggi negara itu, menyerukan agar hakim yang memberikan putusan perlu dilatih kembali.

Ia menganggap, putusan hakim telah sepenuhnya bertentangan dengan hak-hak dasar manusia.

"Penilaian seperti ini berkontribusi pada impunitas dalam kejahatan terhadap anak perempuan," tulisnya dalam cuitan, Minggu (24/1/2021).

Sementara itu, Ranjana Kumari, direktur Pusat Riset Sosial nirlaba, yang mengadvokasi hak-hak perempuan di India, mengatakan keputusan itu "memalukan, keterlaluan, mengejutkan dan tanpa kehati-hatian yudisial."

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Baca juga: Modus Ajak Main Tebak Rasa, Pria Ini Lakukan Pelecehan Pada Dua Anak Tirinya Selama 6 Tahun

Masalah Kekerasan Seksual di India

Penyerangan seksual adalah masalah besar di India.

Kejahatan seksual seringkali brutal dan meluas, tetapi seringkali pula ditangani dengan buruk di bawah sistem peradilan negara.

Berdasarkan angka resmi tahun 2018, pemerkosaan terhadap seorang wanita dilaporkan setiap 16 menit.

Sebuah kasus pernah menghebohkan India pada tahun 2012.

Seorang siswa berusia 23 tahun diperkosa dan dibunuh di dalam bus New Delhi.

Hingga tahun lalu, sejumlah kasus mengenai pemerkosaan masih marak terjadi.

Satu di antaranya adalah seorang gadis berusia 13 tahun yang diperkosa dan ditemukan tewas dicekik di sebuah lapangan.

Ada pula seorang wanita berusia 86 tahun yang diduga diperkosa saat menunggu tukang susu (Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan di India Tetapkan Meraba-raba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved