INTIP Gaji dan Tunjangan Listyo Sigit Prabowo Setelah Dilantik Jadi Kapolri oleh Presiden Jokowi
Jadi berapa ya, gaji Listyo Sigit Prabowo setelah jadi Kapolri? Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah resmi dilantik Jokowi
TRIBUNCIREBON.COM - Jadi berapa ya, gaji Listyo Sigit Prabowo setelah jadi Kapolri?
Komisaris Jenderal/ Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah resmi dilantik Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada Rabu (27/1/2021).
Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021.
Dilantiknya Listyo menjadi Kapolri membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.
Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kapolri

Sudah menjadi pengetahuan umum, Jenderal merupakan pangkat tertinggi dalam kepolisian.
Pengangkatan Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono, seperti yang dilansir Tribuncirebon.com dari Tribunnews dan Kompas.com.
Baca juga: Habib Rizieq Beri Komentar Mangandung Doa, Selangkah Lagi Calon Tunggal Listyo Sigit Jadi Kapolri
Baca juga: TERUNGKAP Suami Nindy Ayunda Miliki Senjata Api Ilegal Pistol Baretta Kaliber 365 Sejak 2 Tahun Lalu
Baca juga: Bupati Karna Sobahi Tegaskan Siap Divaksin Pertama, 3.920 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Majalengka
Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Besaran gaji itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Baca juga: Letusan Gunung Merapi Meningkat, Ratusan Warga Turgo Diminta Turun, Mengungsi Sementara
Baca juga: FOTO-foto Terkini Letusan Gunung Merapi, Abu Vulkanik Capai Wilayah Klaten dan Boyolali
Baca juga: Gunung Merapi Meletus Kembali, Letusan Rabu Siang Tergolong Sangat Besar, Warga Cangkringan Degdegan
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000