Ibu Digugat Anak Gara-gara Pakai Mobil Fortuner, Dedi Mulyadi Bantu Siapkan Pengacara Berpengalaman

Peristiwa anak menggungat orangtua kembali mendapat perhatian anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Ibu Dewi Firdauz yang digugat perdata oleh anaknya sendiri

Editor: dedy herdiana
handout via Kompas.com
Anggota DPR Dedi Mulyadi saat mengunjungi rumah Dewi Firdauz, ibu yang digugat anaknya karena mobil Fortuner, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Peristiwa anak menggungat orangtua kembali mendapat perhatian anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Kali ini Dedi membantu seorang ibu Dewi Firdauz (52) yang digugat perdata oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25), di Semarang.

Kabar terbaru, disebutkan Dedi Mulyadi sudah menyiapkan pengacara berpengalaman untuk membantu proses hukum sang ibu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tantang Gubernur DKI Anies Baswedan, Diminta Anggarkan Uang Rp 1 Triliun untuk Hal Ini

Baca juga: Orangtua yang Digugat Anak Itu Mantan Bos Bioskop, Kini Bertemu Dedi Mulyadi, Nangis Saat Ungkap Ini

Perempuan yang melahirkan anaknya itu digugat karena memakai mobil Fortuner dengan surat atas nama penggugat.

Ibu itu juga diminta tarif sewa mobil Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.

Dikutip dari Kompas.com, Dedi Mulyadi mengatakan, ia sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) tadi malam.

Dedi menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi karena hingga kini perempuan itu belum punya kuasa hukum.

Sementara kasus tersebut baru masuk tahap pertama peradilan.

"Ibu ini belum didampingi pengacara karena pakai biaya. Tapi kalau tak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik di pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.

Dedi mengatakan, ia akan menyediakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah menangani ibu digugat anaknya di Demak hingga kasus itu berujung damai.

"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tangani luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata mantan bupati Purwakarta itu.

Selain menyediakan pengacara, Dedi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.

Ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.

"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," katanya.

Dedi mengatakan, intinya kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun demikian, Dedi mengakui gugatannya cukup berat karena termasuk gugatan materil. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved