Klarifikasi KBRI Mesir di Cairo Soal Meninggalnya TKW Asal Indramayu di Kamar Mandi Majikan di Mesir

Kabar meninggalnya Suniah (50), warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu di Cairo Mesir menjadi duka bagi para PMI

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
KTP-el Suniah (50), TKW asal Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Foto diambil Rabu (20/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kabar meninggalnya Suniah (50), warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu di Cairo Mesir menjadi duka bagi para pekerja migran asal Indonesia.

Suniah sendiri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW yang sebelumnya diberangkatkan secara ilegal. 

Ia bekerja di Mesir sejak 5 Mei 2019 sebagai pembantu rumah tangga di Burj Arab Propinsi Alexandria.

Baca juga: KBRI Mesir Minta Uang Rp 170 Juta, Jika Keluarga Ingin Jenazah TKW Asal Indramayu Dipulangkan

Baca juga: BREAKING NEWS - TKW Asal Indramayu Ditemukan Meninggal di WC Rumah Majikannya di Mesir

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, pihaknya juga menerima informasi dari Kantor Kepolisian Borg el Arab, Propinsi Alexandria mengenai kabar meninggalnya Suniah.

Mengetahui kabar tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Cairo Mesir segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, menghubungi pihak majikan dan menghubungi pihak keluarga di Indonesia.

"Pihak Kepolisian menerangkan bahwa Ibu Suniah ditemukan terjatuh di kamar mandi pada saat majikan keluar rumah untuk berobat ke dokter," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (22/1/2021).

Suniah saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit Al Borj dan melakukan perawatan di ruang UGD, tidak berselang lama ia dinyatakan meninggal dunia. Kejadian itu terjadi pada Selasa (19/1/2021).

Menurut informasi rekan kerja dan saudarinya yang bekerja di Mesir, Suniah sudah lama mengeluhkan penyakit darah tinggi dan sakit kepala.

"Pihak Kepolisian menegaskan bahwa Almarhum meninggal dikarenakan sebab yang normal dan tidak ditemukan unsur kriminal termasuk penganiayaan," ujarnya.

Judha Nugraha menyampaikan, KBRI Cairo juga meminta majikan Suniah untuk bertanggung jawab memenuhi seluruh hak-hak ketenagakerjaan, memulasarakan jenazah dan memulangkan barang-barang pribadi almarhum kepada ahli waris di Indonesia.

Termasuk menghubungi pihak ahli waris yaitu suami dan anak-anak Suniah untuk menyampaikan kabar duka tersebut. 

Sesuai SOP penanganan kasus, KBRI menanyakan mengenai rencana ahli waris mengenai pemakaman Almarhumah Suniah serta menyampaikan informasi-informasi yang bermanfaat sebagai pertimbangan pihak keluarga dalam mengambil keputusan antara lain mengenai situasi penyebaran Covid-19 di Mesir.

Adapun terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 170 juta oleh KBRI Cairo seperti yang disampaikan pihak keluarga sebelumnya, disampaikan Judha Nugraha hal tersebut tidak benar.

Ia mengatakan, peran negara sesuai UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah memberikan pelindungan baik bagi pekerja migran maupun keluarganya di Indonesia dan dilakukan tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana maupun perdata dari pihak-pihak terkait. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved