Anak Kandung Gugat Kedua Orangtuanya Gara-gara Mobil Fortuner, Jika Tak Bisa Bayar, Rumah Diambil
Dewi menegaskan bahwa uang pembelian Fortuner tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang anak di Semarang menggugat kedua orangtuanya gara-gara mobil Toyota Fortuner. Kasus itu saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Adalah Alfian Prabowo (25) yang menggugat ibu kandungnya, Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Pangkal persoalan masalah ini adalah mobil Toyota Fortuner. Dewi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo. Mereka bercerai pada September 2019.
Baca juga: Ini Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Nina Agustina - Lucky Hakim
Baca juga: Kopka Hamim, Anggota Terbaik Kodim 0605/Subang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Tidur Beralas Tikar
Baca juga: Anak yang Berani Menggugat Orangtua Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Satu Hari Sebelum Sidang
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.
Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.
Dewi merasa, tindakan anak kandungnya telah melampaui batas.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.
Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.
Secara terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, mengatakan, gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.
Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai, anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.
Menurutnya, gugatan ini adalah inisiatif dari Alfian sendiri. "Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Kasus Gugat Lain
Kasus anak gugat orangtuanya juga terjadi di Kota Bandung.
Satu di antara anak yang menggugat orangtuanya, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Anak yang gugat orangtua meninggal ini terjadi sehari sebelum sidangnya digelar di PN Bandung.
Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Dedi Mulyadi Damaikan Anak yang Gugat Ibu Kandungnya, Menangis Karena Ingat Almarhumah Ibunya
Baca juga: Berbakti pada Orangtua, Mahasiswi Cantik Ini Tak Gengsi Jualan Sale Pisang hingga Turun ke Kebun
Baca juga: Pembunuh Anggota Geng Motor yang Galang Dana Korban Longsor Cimanggung DPO, 3 Tersangka Masuk Bui
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden. Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini. Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh.
Selain menggugat Koswara, anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah mnenjadi tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara kandung). Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.
Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Setelah munculnya gugatan itu, kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucapnya.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.
Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.
Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.
Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.
Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.
"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya. (Tribunjabar.id/Mega Nugraha)
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bingung Digugat Anak gara-gara Fortuner, Ibu: Allah Menemani Ibu-ibu yang Besarkan Anaknya dengan Ikhlas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/14241241/bingung-digugat-anak-gara-gara-fortuner-ibu-allah-menemani-ibu-ibu-yang?page=all#page2.
Editor : Pythag Kurniati
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L