Sakit Hati Digugat Rp 3 Miliar oleh 4 Anak Kandungnya, Koswara Sudah Tak Anggap Anak Lagi

Koswara sudah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui ke empat anaknya.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
RE Koswara (85), kakek yang ramai dalam pemberitaan anak gugat orangtua di Kota Bandung bertemu dengan Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi di Kantor Hukum Progresive, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Digugat sebesar Rp 3 miliar oleh anak-anak kandungnya RE Koswara sudah tak anggap anak lagi.

RE Koswara tak menyangka jika dirinya didugagat oleh anak kandungnya sendiri.

Kakek berusia 85 tahun ini hanya bisa pasrah saat digugat sebesar Rp 3 M oleh anak kandungnya.

Bahkan RE Koswara harus dipapah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2021).

Kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan ditemani anaknya yang lain yakni Imas dan Hamidah.

Baca juga: Anak yang Berani Menggugat Orangtua Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Satu Hari Sebelum Sidang

Baca juga: Amanda Manopo Berstatus Janda Muda Setelah Ngaku Pernah Nikah Muda, Kekasih Billy: Gagal Dua Kali

Koswara dan kedua anaknya itu jadi tergugat dalam kasus perdata.

Penggugatnya tak lain adalah saudara kandung mereka atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden).

Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh yang juga anak Koswara.

Masitoh yang merupakan kuasa hukum yang menggugat ayah kandungnya dikabarkan meninggal dunia.

"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah anak Koswara.

Ayah Hamidah yakni Koswara pun mengaku bingung jika harus membayar uang ganti rugi cukup besar yang diminta oleh anak keduanya yaitu Deden.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M).

Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Koswara bercerita, jika ia memiliki enam orang anak.

Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam.

Dalam sidang pada Selasa (19/1/2020), Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia.

Koswara sendiri mengaku belum mengetahui anaknya itu sudah meninggal dunia.

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.

Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris.

Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.

Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara malah dibentak oleh anaknya itu.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua. Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Digugat Anak Kandungnya Hingga Rp 3 Miliar, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Asik Boncengan Sepasang Kekasih Ini Disiram Air Keras oleh 4 Pria, Akibatnya Wajah Mereka Luka Berat

Didampingi 20 Advokat

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar SH menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil.

Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Tak Dianggap Anak

Hamidah anak ke-5 Koswara mengatakan, saat ini ayahnya sudah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucapnya.

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.

Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas‎ namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

(*/ tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Balasan Menohok Koswara, Kakek Renta Digugat Anak Kandung Rp 3 M, Kecewa, Sudah tak Dianggap Anak

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved