Berhasil Sekolahkan Semua Anak Hingga Jadi Sarjana, Seorang Ayah Malah Digugat Anaknya Rp 3 Miliar

Koswara pun bercerita perihal kehidupannya hingga bisa menghidupi kelima anaknya, termasuk Deden, anak yang menggugatnya Rp 3 miliar

Tribunjabar.id/Mega Nugraha
RE Koswara (85), kakek yang ramai dalam pemberitaan anak gugat orangtua di Kota Bandung bertemu dengan Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi di Kantor Hukum Progresive, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). 

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian,  Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan. 

Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020). 

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah

‎Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris.

Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.

Atas gugatan itu, malah kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Menangis Depan Dedi Mulyadi, Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, https://bogor.tribunnews.com/2021/01/20/menangis-depan-dedi-mulyadi-kakek-yang-digugat-anaknya-rp-3-miliar-ternyata-bukan-sosok-sembarangan?page=all.
Penulis: khairunnisa
Editor: Vivi Febrianti

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved