Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen, Puluhan Pengendara yang Mau Masuk Sukabumi Disuruh Putar Balik
Puluhan pengendara roda empat berasal luar daerah yang hendak memasuki wilayah Sukabumi terpaksa diputarbalikan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Puluhan pengendara roda empat berasal luar daerah yang hendak memasuki wilayah Sukabumi terpaksa diputar balikan, oleh tim gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Sularang.
Berdasarkan pantauan dilapangan, kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut mulai dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, Selasa (19/1/2021).
"Hari ini saya dengan ibu Kapolres Sukabumi Kota, melakukan pemantauan kegiatan rutinan, dalam upaya pencegahan Covid 19. Selain itu juga ada beberapa kegiatan lainya seperti edukasi penegakan aturan kendaaraan roda dua," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukalarang, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Gadis Usia 11 Tahun Diperkosa Kakeknya Hingga Hamil, Korban Meninggal di Pelukan Sang Ibu
Baca juga: Ibu Kandung Cap Tiga Anaknya Durhaka Usai Gugat Soal Harta Warisan: Anak Durhaka, Anak Durhaka
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Rabu, 20 Januari 2021: Empat Wilayah Potensi Hujan Disertai Petir
Kegiatan seperti ini lanjut dia, harus terus didukung, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, karena angka Covid-19 di Kabupaten Sukabumi terus mengalami peningkatan.
"Tadi Pemprov Jabar sudah merilis beberapa Kabupaten dan Kota yang harus mewaspadai, karena tingkat keseadaran protokol kesehatannya sangat minim, sedangakn Kabupaten Sukabumi masih aman, namun bukan berarti kita harus lalai dalam mengatasinya," ucapnya
Ia mengatakan, sejumlah kendaraan yang berpelat nomer dari Cianjur, Bandung, Jakarta dan Purwakarta tersebut diputarbalikan karena tidak dapat menunjukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Selain berjaga dipintu perbatasan, kita bersama Mapolres Sukabumi Kota, dan Mapolres Sukabumi akan terus intens untuk melakukan sosialisasi kepada masyrakat di beberapa tempat wisata. Karena tempat wisata selalu menjadi tempat pelarian bagi warga yang meresa jenuh selama PPKM ini diberlakukan," ucapnya.
Terpaksa Tes Antigen
Sejumlah warga yang berasal dari luar daerah seperti Kabupaten Cianjur dan Bogor yang tidak dapat menunjukkan surat rapid test, terpaksa harus menjalani pemeriksaan test antigen, agar tetap bisa masuk ke wilayah Sukabumi.
Muhammad Zakaria (66) warga Kabupaten Cianjur mengatakan, pemeriksaan rapid test antigen ini memang aturan dari pemerintah. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, makannya mengikuti pemeriksaan rapid test antigen ditempat.
"Karen gak bawa dan harus ke Sukabumi, serta demi keselamatan bersama, apa susahnya untuk dilakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan grstis juga, serta hasilnya pun negatif," katanya dia di Sukalarang, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Belimbing Wuluh Ternyata Bisa Obati Nyeri Otot Hingga Sakit Gigi, Begini Cara Mengolahnya
Baca juga: Zodiak Keuangan Besok Rabu 20 Januari 2021: Tabungan Cancer Banyak, Pisces Akan Kehilangan Uang
Sementara itu Sementara, petugas pusat Informasi dan koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia mengatakan, upaya penyekatan disejumlah perbatasan di Kabupaten Sukabumi ini dilakukan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
"Hampir rata-rata kasus yang ditemukan di Kabupaten Sukabumi karena memiliki riwayat perjalanan, oleh karen itu, kami bersama pihak terkait laiinya melakukan penyekatan," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menyebutkan, warga dari luar daerah yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Sukabumi wajib untuk menunjukan surat bukti berupa keterangan hasil rapid test antigen. Namun apabiia tidak bisa menunjukannya maka harus kembali ketempat asalnya.
"Selain itu kami juga menyediakan rapid test antigen ditempat, khusus bagi warga dari luar daerah yang memang memiliki urusan penting di wilayah Kabupaten Sukabumi. Bila hasil rapid test tersebut reaktif maka tidak dizinkan untuk masuk ke Sukabumi," katanya
Ia menambahkan, dari sejumlah warga luar daerah yang menjalani pemeriksaan antgen ditempat speerti di Sukalarang, belum ditemukan hasil yang reaktif.
"Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini diberlakukan, kita akan terus melakukan penyekatan dibeberapa wilayah yang berbatasa dengan daerah lain seperti Kabupaten Bogor dan Cianjur," katanya.
Jaga Perbatasan
Petugas gabungan TNI Polri, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan lakukan pengamanan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di perbatasan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Banten, Senin (18/1/2021).
Tepatnya di Terminal Cibareno, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumk yang berbatasan dengan Kabupaten Lebak, Banten.
Padal Operasi Yustusi Giat PPKM di Perbatasan Jabar-Banten, Iptu Catur Budiono mengatakan, bagi pengendara yang hendak masuk ke Sukabumi dari arah Banteb dilakukan pemeriksaan berupa kelengkapan protokol kesehatan seperti masker.
Tak hanya itu, petugas juga memastikan pengendara membawa hasil rapid test antigen ataupun swab test negatif Covid-19.
"Kegiatannya adalah untuk melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam protokol kesehatan, untuk menekan penyebaran Covid-19 khusunya di Kabupaten Sukabumi. Memeriksa kelengkapan yang tidak memakai masker dan juga yang tidak melengkapi surat rapid test dikembalikan kembali ke arah Banten," ujarnya.
Bagi pengendara yang membawa hasil rapid negatif. Namun, tidak memakai masker, petugas langsung memberikan hukuman push-up hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya dan juga mengucapkan Pancasila.
"Untuk mengingatkan kedisiplinan masyarakat tentunya ada tindakan disiplin untuk mengingatkan supaya masyarakat lebih disiplin dalam kegiatan sehari-hari untuk menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Dengan masih adanya pengendara yang belum sadar memakai masker, pihaknya mengimbaun agar masyarakat tetap patuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), walaupun vaksin sudah ada.
"Imbauan kepada masyarakat walaupun vaksin sudah ada dan sudah dilaksanakan suntuk vaksin, tetapi protokol kesehatan harus tetap dijaga dan dilaksanakan demi kesehatan diri pribadi, keluarga dan warga masyarakat," ujarnya. (*)