Eks Karyawan Bank Ini Tilep Uang Nasabah Rp 500 Juta, Duit Dipakai Foya-foya di Bali, Kini Diborgol
Mantan sales person jasa di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Kantor Cabang Gajah Mada. . .
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pengawai bank di Denpasar, Provinsi Bali, baru-baru ini menyita perhatian.
//
Adalah Putu Ririn Lersia Oktavia oknum pegawai bank nasional terpaksa berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus dugaan penggelapan dana.
Wanita berusia 28 tersebut diduga telah melakukan penilepan dana nasabah senilai Rp 496 juta.
Lalu bagaimana kronologi kasus dugaan korupsi karyawan Bank di Denpasar ini bermula?
Diungkapkan Kadek Hari, bahwa tersangka telah mengambil dana nasabah yang menerima pelayanan pick up service atau antar jemput.
Namun dana nasabah itu tidak disetorkan oleh tersangka ke rekening nasabah yang bersangkutan.
Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Ada dua badan usaha lokal dan badan usaha nasional.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019," ungkapnya.

Terkait pasal, tersangka didakwa dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga dakwaan subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 8 UU yang sama.
Diwartakan sebelumnya, Putu Ririn Lersia Oktavia (29) hanya bisa menunduk saat keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin, 18 Januari 2021.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol, dikawal sejumlah jaksa, Ririn langsung digiring menuju mobil tahanan.
Perempuan kelahiran Sulanyah, Seririt, Buleleng, 28 Oktober 1990 ini kemudian dibawa ke Rutan Polresta Denpasar untuk menjalani penahanan.
Ditahannya Ririn oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menjalani proses tahap II.
Mantan sales person jasa di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Kantor Cabang Gajah Mada, Denpasar ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ririn diduga menilep uang dua nasabah dan mengakibatkan terjadinya kerugian sekitar Rp 494 juta.
"Hari ini telah dilakukan proses tahap II terhadap tersangka Putu Ririn dari penyidik Kejaksaan Kejari Denpasar, kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Jadi ini proses penyidikannya dari Kejari Denpasar," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa usai pelimpahan.
Pihaknya menjelaskan, selanjutnya tersangka Ririn dilakukan penahanan oleh jaksa untuk 20 hari kedepan.
"Tersangka kami lakukan penahanan 20 hari kedepan. Sementara tersangka kami titipkan penahanannya di Poresta Denpasar. Berkas secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya disidangkan," jelas Kadek Hari.
Tilep Duit Nasabah
Wanita bernama Putu Ririn Lersia Oktavia (29) hanya bisa menunduk saat keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin, 18 Januari 2021.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol, dikawal sejumlah jaksa, Ririn langsung digiring menuju mobil tahanan.
Perempuan kelahiran Sulanyah, Seririt, Buleleng, 28 Oktober 1990 ini kemudian dibawa ke Rutan Polresta Denpasar untuk menjalani penahanan.
Mantan sales person salah satu jasa bank nasional Kantor Cabang Gajah Mada, Denpasar ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ririn diduga menilep uang dua nasabah dan mengakibatkan terjadinya kerugian sekitar Rp 494 juta.
"Hari ini telah dilakukan proses tahap II terhadap tersangka Putu Ririn dari penyidik Kejaksaan Kejari Denpasar, kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Jadi ini proses penyidikannya dari Kejari Denpasar," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa usai pelimpahan.
Pihaknya menjelaskan, selanjutnya tersangka Ririn dilakukan penahanan oleh jaksa untuk 20 hari kedepan.
"Tersangka kami lakukan penahanan 20 hari kedepan. Sementara tersangka kami titipkan penahanannya di Poresta Denpasar. Berkas secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya disidangkan," jelas Kadek Hari.
Mengenai kronologis perkara, diungkapkan Kadek Hari, bahwa tersangka telah mengambil dana nasabah yang menerima pelayanan pick up service atau antar jemput.
Namun dana nasabah itu tidak disetorkan oleh tersangka ke rekening nasabah yang bersangkutan.
Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Ada dua nasabah yakni, PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia. Kerugian yang dialami oleh salah satu bank cabang Gajah Mada, Denpasar sebesar Rp 494.639.900. Tersangka melakukan tindak pidana tersebut sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019," ungkapnya.
Terkait pasal, tersangka didakwa dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga dakwaan subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 8 UU yang sama.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tilep Dana Nasabah Sekitar Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Bank Nasional Ditahan