Cemburu Baca Chat Istri, Suami di Sumedang Aniaya Pria Paruh Baya, 2 Pukulan Korban Langsung KO
Aksi pemukulan berujung maut itu dilakukan karena YS merasa cemburu melihat isi chat istrinya dengan pria lain, berinisial EU (56)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Seorang pria berinsial YS (38) warga Nanggerang, RT 02/5, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang harus masuk bui karena melakukan pemukulan hingga korbannya meninggal dunia.
Aksi pemukulan berujung maut itu dilakukan karena YS merasa cemburu melihat isi chat istrinya dengan pria lain, berinisial EU (56) yang saat itu mengirimkan foto makanan berupa kue.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, isi chat istri tersangka dengan korban tersebut menimbulkan kecurigaan, hingga akhirnya pelaku melakukan pemukulan.
"Korban dipukul sebanyak dua kali hingga terjatuh dan terhempas ke aspal hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Permintaan Plasma Darah Buatan PMI Kabupaten Cirebon Tinggi, Stok Selalu Habis
Baca juga: Gempa Tektonik Berkekuatan Magnitudo 3.5 Guncang Garut dan Tasikmalaya
Aksi pemukulan hingga korbannya tewas itu terjadi di daerah Lingkungan Pangaduan Heubeul, RT 1/11, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada 2 Januari 2021 lalu.
Eko mengatakan, korban dipukul dengan kepalan tangan atau tangan kosong sebanyak dua kali yang mengarah ke bagian wajah, tetapi berhasil ditangkis korban.
Namun, pada pukulan kedua, pukulan tersebut bersarang di bagian rahang korban sebelah kiri.
Setelah itu, pelaku meminta tolong kepada orang lain untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang menggunakan mobil truk.
"Hasil visum, tulang leher korban patah setelah korban terjatuh dan kepalanya terbentur ke aspal," kata Eko.
Selain itu, korban juga mengalami patah tulang tengkorak, pendarahan, dan kerusakan jaringan otak, sehingga korban meninggal dunia di rumah sakit.
Baca juga: Keluarga Kapten Afwan Sudah Ikhlas Jika Jasad Pilot Sriwijaya Air Tersebut Tak Ditemukan
"Atas perbutannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Eko.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel merk Samsung J5 warna hitam, ponsel Oppo F7 warna biru metalik, baju kemeja korban yang terdapat bercak darah, celana panjang, celana pendek dan celana dalam.
Nagita Slavina Bagikan Kabar Bahagia, Istri Raffi Ahmad Hamil, Mama Rieta Nangis Hiteris |
![]() |
---|
VIDEO Sholawat Allahul Kafi Dilengkapi Lirik, Terjemahan, Keutamaan, dan Pernah Dibagikan Gus Mus |
![]() |
---|
Bacaan Doa Kamilin Beserta Artinya, Dianjurkan untuk Dibaca Setelah Menunaikan Salat Tarawih |
![]() |
---|
Pimpinan Pondok Pesantren di Indramayu Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Janda Sejak 2018 |
![]() |
---|
RAMALAN ZODIAK Besok Sabtu 17 April 2021: Tanggung Jawab Libra Bertambah, Pisces Stres dan Khawatir |
![]() |
---|