Seorang WNA Mengaku Bisa Masuk Bali Tanpa Visa Ajak Orang Asing Tinggal di Pulau Dewata Saat Pandemi
Pemilik akun tersebut mengajak warga asing lain untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
TRIBUNCIREBON.COM - Tagar atau tanda pagar #Bali sejak Minggu 17 Januari 2021 kemarin hingga siang ini menjadi trending di Twitter karena thread atau utasan dari akun Twitter @kristentootie.
Dalam cuitan thread-nya itu, secara garis besar menyebutkan bahwa ia telah tinggal di Bali kurang lebih satu tahun.
Pemilik akun tersebut mengajak warga asing lain untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, @kristentootie mengaku memiliki agen visa khusus dan trik masuk ke Indonesia khususnya ke Bali.
Hingga pukul 14.40 Wita siang ini, tagar #Bali sudah mencapai 206 ribu kicauan di Twitter.
Baca juga: Janda Muda Asal Subang Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana di Bali, Diduga Pembunuh Terekam CCTV
Dikonfirmasi terkait kicauan akun yang diduga WNA tersebut, Kasi Informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra menyampaikan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap akun Twitter tersebut.
"Nama di media sosial biasanya belum tentu sama dengan nama yang ada di kartu identitas. Kita mencari itu dulu (kepastian nama identitas akun) apakah dia berada di wilayah kerja kita Imigrasi Ngurah Rai yang meliputi kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara," ujar Putu Suhendra, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin 18 Januari 2021.
Ia menambahkan, bisa saja WNA itu tinggal dan berada di Denpasar atau di wilayah lainnya yang berada di luar wilayah kerja Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, pihak keimigrasian belum menemukan data dengan identitas tersebut.
Baca juga: Istri Mengira Suami Jadi Korban Sriwijaya Air, Gelar Tahlilan, Suami Malah ke Bali Sama Selingkuhan
"Kalau di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai belum kami temukan nama WNA seperti yang tercantum di media sosial yang bersangkutan di data kami. Kami juga masih melakukan investigasi dan penyelidikan terkait kasus ini," ungkapnya.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, kata dia, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ternyata dia tinggal disini melebihi masa izin tinggalnya atau overstay tentu akan kami tindak. Tapi dia ini baru ngomong, bisa saja langkah ini strategi yang bersangkutan dalam mempromosikan buku yang dijualnya itu," imbuh Putu Suhendra.
Dia menegaskan, saat ini pintu masuk untuk wisatawan mancanegara ke Bali dan ke Indonesia masih tertutup terkait pandemi Covid-19.
Baca juga: Pergaulan Remaja di Indramayu Bikin Anak Usia SMP Cepat Nikah, Upaya Lewat Regulasi Tak Mempan
Adapun yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya bagi WNA yang telah memiliki KITAS dan KITAP serta pemegang Izin Tinggal Dinas atau Diplomatik.
Selain pemegang izin tersebut, tidak dapat masuk Indonesia dan Bali khususnya.