Imbas Ada 3 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan di Disdukcapil Indramayu Dilakukan Via Chat WhatsApp
Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan via chat WhatsApp.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan via chat WhatsApp.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (18/1/2021) sampai dengan Rabu (20/1/2021).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Moh Iskak Iskandar mengatakan, kebijakan ini sengaja diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Greysia/Apriyani Juara Thailand Open 2021 Kalahkan Wakil Tuan Rumah, Gelar Pertama untuk Indonesia
Baca juga: Seorang Wanita Tewas Terjepit Lift Saat Kerja, Padahal Mau Nikah Akhir Januari, Calon Suami Terpukul
Terlebih, sudah ada 3 orang pegawai di Disdukcapil Kabupaten Indramayu yang terkonfirmasi positif virus corona.
"Mulai tanggal 18-20 Januari 2021, Disdukcapil Kabupaten Indramayu hanya melayani chat WhatsApp, tidak melayani tatap muka langsung," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/1/2021).
Moh Iskak Iskandar menjelaskan, pelayanan via chat WhatsApp ini menyesuaikan hari kerja, yakni mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Dia juga mengingatkan, agar masyarakat yang hendak mengurus dokumen pendudukan diharapkan untuk menyiapkan berkas secara benar dan lengkap.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas di Bawah Rp 50 Juta per Januari 2021, Hyundai Accent Hingga Chevrolet Aveo
Baca juga: Mbak You akan Dipolisikan karena Ramal Soal Jokowi dan Bencana di 2021, Politisi Demokrat Buka Suara
Lanjut dia, pastikan dokumen yang akan diajukan pun sesuai dengan jam pelayanan, di luar itu tidak akan dilayani.
"Informasi dan pengaduan bisa melalui WA: 087874123195 atau SMS: 087874123196," ujar dia.
Berikut nomor WhatsApp pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Indramayu:
1. Pendaftaran Penduduk (Dafduk)
- Pindah : 081802017812
- Datang : 081802017813
- Kartu Identitas Anak (KIA) : 082125128490
2. Catatan Sipil (Capil)
- Akta Kelahiran : 087725998584
- Akta lainnya : 087725998587
3. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
- Konsolidasi : 087735613287
- Perubahan Data : 087718147699
4. Konsultasi Teto : 082119199136
5. Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el di kecamatan setempat
6. Perekaman KTP-el di kecamatan setempat