Sekda Subang Ditahan Kejaksaan, Terlibat Kasus SPPD Fiktif, Negara Dirugikan Rp 835 Juta

Kasus itu terjadi saat Aminudin menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Subang. Aminudin pun langsung ditahan di Kejaksaan Negeri Subang.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Irvan Maulana
Kejaksaan Negeri Subang menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Aminudin, atas dugaan korupsi kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Jumat (15/1/2021) sore. 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subangl Aminudin, ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang atas dugaan korupsi kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Jumat (15/1/2021) sore.

Kasus itu terjadi saat Aminudin menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Subang. Aminudin pun langsung ditahan di Kejaksaan Negeri Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat sore (15/1/2021). "Surat perintah penangkapan kami serahkan kemarin pukul 13:00, dengan durasi penangkapan 1x24 jam," ujar Kajari Subang kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Mayjen Soetoyo, Kabupaten Subang, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Apoteker RSUD Kuningan Meninggal Akibat Positif Covid-19, Agus Mauludin Beri Penjelasan Ini

Baca juga: Harga HP Xiaomi Teranyar di Januari 2021, dari 1 Jutaan hingga 9 Jutaan, Seri Mi 10T hingga Redmi 9C

Baca juga: Rasakan Sensasi Sedapnya Bakso Tumpeng Dawuan Majalengka, Mampir Saja di Warung Bakso Mang Panjul

Kajari Subang  menuturkan, penangkapan tersebut buntut dari kasus Surat Perinta Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang dilakukan oleh tersangka pada saat menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Subang.

"Penangkapan ini berdasakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Barat, lalu kami hubungkan dengan keterangan saksi-saksi," papar Taliwondo pada sesi jumpa media.

Pihaknya menetapkan status tersangka kepada Aminudin sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan sesuai dengan hukum tata negara.

Diketahui sebelumnya tersangka Aminudin yang saat ini aktif menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang melakukan praktik SPPD fiktif tersebut pada saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Subang pada tahun 2016 hingga 2018.

"Yang diaudit hanya SPPD piktif pada tahun anggaran 2017, tersangka atas nama AM pada saat itu selaku Sekretariat DPRD, dan saat ini tersangka aktif sebagai Sekda Kabupaten Subang," kata Kajari Taliwondo.

Taliwondo juga menjelaskan, barang bukti penangkapan tersebut merupakan sejumlah dokumen dan hasil audit BPKP Jawa Barat.

Masih dijelaskannya, penangkapan terhadap kasus tersebut hanya baru satu orang. "Penetapan tersangka ini baru hanya atas nama AM, tapi tersangka ini melakukan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama, dan kami masih proses penyidikan kemungkinan akan ada tersangka lain." imbuhnya.

Sementara ketika ditanya hasil kerugian negara atas dasar hasil kejahatan tersebut pihaknya menyebutkan hingga ratusan juta.

"Bisa dipastikan berdasarkan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp. 835 Juta dengan modus SPPD piktif pada tahun anggaran 2017," tambah Taliwondo.

Lebih lanjut Taliwondo menjelaskan audit yang dilakukan BPKP Jawa Barat sendiri menyertakan data-data hukum pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2019. "Sementara pada tahun 2016 dan 2019 tidak ditemukan data kerugian negara." ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved