INI Gaji Per Bulan Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Polisi, Listyo Jadi Calon Tunggal Kapolri

Sebagai polisi pangkat bintang tiga, berapa gaji yang diterima Komjen Listyo sigit Prabowo perbulannya sebagai polisi?

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(Nibras Nada Nailufar)
Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kapolda Banten. 

TRIBUNCIREBON.COM - Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo mendadak jadi perbincangan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan namanya ke DPR RI.

//

Komjen Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri diajukan sebagai calon tunggal Kapolri.

Sebelum jadi Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo rupanya sempat menduduki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Sebagai polisi pangkat bintang tiga, berapa gaji yang diterima Komjen Listyo sigit Prabowo perbulannya sebagai polisi?

Dilansir dari Kompas.com, untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.

Untuk polisi berpangkat Komjen Pol, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.

Baca juga: Ratusan Nakes di Kabupaten Cirebon Terpapar Covid-19, Kadinkes: Masyarakat Harus Disiplin 5M

Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Kelas jabatan Kabareskrim tersebut sama dengan posisi penting lain di Polri antara lain Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Ratusan Nakes di Kabupaten Cirebon Terpapar Covid-19, Kadinkes: Masyarakat Harus Disiplin 5M

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved