Vokalis Kapten Band Ditangkap Polisi Terlibat Narkoba, Pupun Sang Gitaris Langsung Bereaksi Begini
Kabar penangkapan vokalis Kapten Band, Ahmad Zaky oleh Polrestabes Bandung diduga terkait kasus narkoba langsung diketahui orang terdekat
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Diberitakan, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan pria bernama Ahmad Zaki alias Zaki dan Supriyatno alias Nono pada pekan lalu di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabut.
"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).
Keduanya diamankan di kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang Kelurahan Sadang Serang. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.
"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.
"Ditindak lanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.
Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut. Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.
"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az dan Sp," ucap dia.
Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"Terhadap dua orang dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.
Vokalis band Kapten, band yang tenar 10 tahun-an lalu lewat ajang pencari bakat, Ahmad Zaki ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung pada 13 Januari 2020 di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Bersama dia, turut diamankan Supriyatno yang juga terlibat narkoba, sesama teman sehari-hari. Kini, dia ditahan di tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, sudah berbaju tahanan. Ia mengakui perbuatannya.
"Saya menggunakan narkotika sabu sejak 2015, sempat berhenti 2018 hampir setahun," ucap Ahmad Zaki, di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Jumat (15/1/2021).
Namun, meski sempat direhabilitasi kecanduan narkoba, dia kembali terjerumus mengkonsumsi narkoba.
"Awal 2020 saya kembali mengunakan karena banyak kegiatan saya terhenti karena pandemi, jadi saya terjerumus lagi," ucapnya.