Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Hari Ini, Tapi Ada Pendukungnya yang Justru Tolak Divaksin
Presiden Jokowi siap divaksin Covid-19 dan menjadi orang pertama di Indonesia yang melakukannya.
TRIBUNCIREBON.COM - Presiden Jokowi siap divaksin Covid-19 dan menjadi orang pertama di Indonesia yang melakukannya.
Penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap Jokowi ( Jokowi divaksin Covid-19) rencananya dilakukan hari ini, Rabu (13/1/2021).
Tapi anehnya, di tengah gencar-gancanya pemerintah mengajak warganya divaksin Covid-19, ada politikus PDIP yang merupakan partai pendukung Jokowi terang-terangan menolak divaksin atau vaksinasi Covid-19.
Dia adalah Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning.
Baca juga: Politisi PDIP Ini Ngaku Mendingan Bayar Sanksi Duit daripada Tubuhnya Disuntikan Vaksin Covid-19
Baca juga: Loyalis Jokowi Tolak Vaksin Covid-19, Tak Sudi Disuntik Vaksin Sinovac: Kalau Didenda Mending Bayar
Baca juga: Disuntik Vaksin Sinovac Dua Kali, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pernah Rasakan Efek Samping Ini
Ribka berargumen bahwa vaksin Covid-19 belum jelas efektivitas dan keamanannya.
Dia menceritakan soal vaksin polisi yang menyebabkan orang mengalami kelumpuhan.
Tidak hanya untuk keluarganya, vaksin untuk anak dan cucunya pun ditolak.
Ribka memilih bayar denda jika harus divaksin Covid-19.
Penolakan tegas itu disampaikan Ribka saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).
Menurut Ribka, belum ada satupun pihak yang dapat memastikan keamanan vaksin Covid-19 asal perusahaan China, Sinovac.
Ribka pun rela membayar jika ada sanksi bagi para pihak yang menolak untuk divaksin.
"Kalau persoalan vaksin, saya tetap tidak mau divaksin, mau pun sampai yang 63 tahun bisa divaksin. Saya sudah 63 nih, mau semua usia boleh tetap (saya tolak).
Misalnya saya hidup di DKI, semua anak cucu saya dapat sanksi 5 juta mending saya bayar, saya jual mobil kek," kata Ribka di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
"Bagaimana orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain," lanjutnya.
Lalu, Ribka membandingkan vaksin Covid-19 dengan vaksin untuk penyakit lain yang sudah ada di Indonesia sebelumnya.
Dia mendesak pemerintah untuk tidak bermain-main masalah vaksin.
"Ini pengalaman saya saudara menteri (Budi Gunadi Sadikin) vaksin polio untuk antipolio malah lumpuh di Sukabumi, terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 karena di India ditolak, dia di Afrika ditolak. Masuk di Indonesia dengan 1,3 triliun waktu saya ketua komisi," ujarnya.
"Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini. Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin, kalau dipaksa pelanggaran HAM, gak boleh maksa gitu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti perbedaan harga vaksin dari mulai yang termurah hingga yang termahal, sama halnya dengan beragam biaya rapid atau PCR test.
Menurut Ribka, vaksinasi untuk masyarakat kelas bawah akan diberikan dengan harga yang paling murah.
Dia mengingatkan pemerintah untuk tidak berbisnis vaksin dengan masyarakat.
"Saya tanya, untuk gratiskan kepada masyarakat ini yg mana? wong ada 5 macam, ada yg harga 584 ribu, ada yang 292 ribu, ada yang 116 ribu ada yqng 540 ribu sampai 1.080.400, ada 2.100.000. Pasti yang murah untuk orang miskin," ucapnya.
"Dari Maret lalu saya sudah bilang begitu ada covid ini ujung-ujungnya jualan obat jualan vaksin. Karena sekarang bukan masanya APD, nanti abis ini obat ramai, abis obat ini kan menkes jago ekonomi nih, wamennya BUMN, abis ini stunting, udah tau deh udah dipola kesehatannya. Saya cuma ingatin nih negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya, tidak boleh mau alasan apa saja tidak boleh," pungkasnya.
Wajar Ada Denda
Pakar hukum yang juga guru besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf, menilai rencana penerapan sanksi denda jutaan rupiah bagi para penolak vaksin Covid-19 merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Meski demikian, menurutnya, penerapan sanksi denda tersebut harus menjadi jalan terakhir dari upaya penegakan aturan yang ditempuh pemerintah.
"Penerapan sanksi denda itu merupakan jalan terakhir sekali yang dapat di lakukan pemerintah dalam menegakkan aturan. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum opsi denda diberlakukan di masyarakat, seperti sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat secara kajian keilmuan dan contoh model yang bersedia di vaksinasi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Gubernur: Yang Sudah Dapat Jadwal Wajib Divaksin, Kalau Tidak, Didenda Sampai Jutaan Rupiah
Baca juga: Vaksinasi Serentak 14 Januari, Daerah Ini Tak Jadi Terima Vaksin, Begini Alasannya
Asep menuturkan, tahapan sosialisasi secara kajian keilmuan yang dimaksud adalah terkait keamanan dan efektivitas vaksin tersebut, berdasarkan keterangan ilmu kesehatan dan keagamaan.
Adapun contoh model vaksinasi adalah tokoh publik sebagai rujukan dan panutan bagi masyarakat luas yang bersedia menjadi penerima vaksin pertama.
Selain itu, perlu adanya jaminan dari pihak rumah sakit atau tenaga kesehatan sebagai garda terdepan yang menyatakan bahwa vaksinasi ini aman dan perlu dilakukan oleh masyarakat luas sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Contoh model tokoh publik yang bersedia divaksinasi pertama sebagai rujukan atau panutan bagi masyarakat luas ini menjadi penting sebagai upaya penyadaran masyarakat, misalnya Presiden tanpa diikuti semua menteri pun enggak masalah, selama proses vaksinasi itu murni bukan fake (bohong) atau setingan. Jadi, masyarakat percaya bahwa vaksinasi ini aman dan perlu dilakukan," ucapnya.
Oleh karena itu, bila seluruh rangkaian tahapan tersebut sudah dilakukan pemerintah, penerapan sanksi denda dapat dilakukan.
Bahkan, pemerintah dapat menerapkan sanksi pidana bila ditemukan adanya upaya memengaruhi atau membahayakan keselamatan publik lainnya dari penolak vaksinasi tersebut.
"Perlu disadari bersama, mengapa adanya kewajiban pemerintah untuk seluruh masyarakat mengikuti vaksinasi dan protokol kesehatan, semata bukan hanya untuk hak dan kepentingan pribadi atau individu semata, tapi adanya hak dan kepentingan keselamatan masyarakat luas yang harus dilindungi," ujar Asep.
Ia menambahkan, penerapan sanksi tegas berupa denda bagi penolak vaksinasi pun tidak dapat selamanya dilakukan secara berulang dan terus-menerus, sebab nominal sanksi denda Rp. 1 Juta dinilai relatif rendah bagi sebagian orang.
Dengan demikian, penerapan sanksi pidana pun perlu dipertimbangkan untuk dapat dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera.
Asep mencontohkan, seseorang yang menolak untuk divaksin dan memilih membayar denda Rp 1 juta, dan setelah dalam kurun waktu tertentu yang bersangkutan kembali menolak dua kali dengan membayar denda, karena mengingat vaksinasi ini merupakan kewajiban, maka yang berikutnya harus dilakukan penindakan tegas berupa sanksi pidana.
"Jadi petugas atau pemerintah juga harus tegas, jangan karena dia sudah membayar denda lalu hilang atau bebas kewajibannya, tapi harus diberi peringatan bahwa bila menolak terus hingga dua kali, maka bila menolak yang ketiga, sanksi pidana harus diterapkan," katanya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tribun Jabar, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (cipta permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribka Tjiptaning Tegas Tolak Divaksin Covid-19: Mending Saya Bayar Sanksi