Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Hari Ini, Tapi Ada Pendukungnya yang Justru Tolak Divaksin
Presiden Jokowi siap divaksin Covid-19 dan menjadi orang pertama di Indonesia yang melakukannya.
Dia mendesak pemerintah untuk tidak bermain-main masalah vaksin.
"Ini pengalaman saya saudara menteri (Budi Gunadi Sadikin) vaksin polio untuk antipolio malah lumpuh di Sukabumi, terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 karena di India ditolak, dia di Afrika ditolak. Masuk di Indonesia dengan 1,3 triliun waktu saya ketua komisi," ujarnya.
"Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini. Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin, kalau dipaksa pelanggaran HAM, gak boleh maksa gitu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti perbedaan harga vaksin dari mulai yang termurah hingga yang termahal, sama halnya dengan beragam biaya rapid atau PCR test.
Menurut Ribka, vaksinasi untuk masyarakat kelas bawah akan diberikan dengan harga yang paling murah.
Dia mengingatkan pemerintah untuk tidak berbisnis vaksin dengan masyarakat.
"Saya tanya, untuk gratiskan kepada masyarakat ini yg mana? wong ada 5 macam, ada yg harga 584 ribu, ada yang 292 ribu, ada yang 116 ribu ada yqng 540 ribu sampai 1.080.400, ada 2.100.000. Pasti yang murah untuk orang miskin," ucapnya.
"Dari Maret lalu saya sudah bilang begitu ada covid ini ujung-ujungnya jualan obat jualan vaksin. Karena sekarang bukan masanya APD, nanti abis ini obat ramai, abis obat ini kan menkes jago ekonomi nih, wamennya BUMN, abis ini stunting, udah tau deh udah dipola kesehatannya. Saya cuma ingatin nih negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya, tidak boleh mau alasan apa saja tidak boleh," pungkasnya.
Wajar Ada Denda
Pakar hukum yang juga guru besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf, menilai rencana penerapan sanksi denda jutaan rupiah bagi para penolak vaksin Covid-19 merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Meski demikian, menurutnya, penerapan sanksi denda tersebut harus menjadi jalan terakhir dari upaya penegakan aturan yang ditempuh pemerintah.
"Penerapan sanksi denda itu merupakan jalan terakhir sekali yang dapat di lakukan pemerintah dalam menegakkan aturan. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum opsi denda diberlakukan di masyarakat, seperti sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat secara kajian keilmuan dan contoh model yang bersedia di vaksinasi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Gubernur: Yang Sudah Dapat Jadwal Wajib Divaksin, Kalau Tidak, Didenda Sampai Jutaan Rupiah
Baca juga: Vaksinasi Serentak 14 Januari, Daerah Ini Tak Jadi Terima Vaksin, Begini Alasannya
Asep menuturkan, tahapan sosialisasi secara kajian keilmuan yang dimaksud adalah terkait keamanan dan efektivitas vaksin tersebut, berdasarkan keterangan ilmu kesehatan dan keagamaan.
Adapun contoh model vaksinasi adalah tokoh publik sebagai rujukan dan panutan bagi masyarakat luas yang bersedia menjadi penerima vaksin pertama.
Selain itu, perlu adanya jaminan dari pihak rumah sakit atau tenaga kesehatan sebagai garda terdepan yang menyatakan bahwa vaksinasi ini aman dan perlu dilakukan oleh masyarakat luas sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.