PPKM di Jabar Mulai Senin 11 Januari 2021, Begini Aturan Perihal WFH Hingga Operasional Tempat Usaha

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di tempat kerja, kegiatan belajar, sampai kegiatan sosial lainnya.

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON, BANDUNG - Dalam Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di tempat kerja, kegiatan belajar, sampai kegiatan sosial lainnya.

Gubernur dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini disesuaikan dengan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah kabupaten atau kota.

1. Gubernur meminta setiap wali kota atau bupati untuk membatasi kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Pemberlakuan ini sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten dan kota dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat di berbagai tempat kegiatan.

2. Para murid atau pelajar diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. 

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

4. Membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenisnya.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengijinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

7. Membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dan membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Gubernur pun meminta pemerintah daerah mengintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan ini meliputi penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak.

Menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid --9, dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved