Sepanjang 2020, Propam Polresta Cirebon Tangani 20 Kasus Pelanggaran Personel
Dua personel yang melanggar juga telah disanksi berupa permintaan maaf ke instansi Polri, pembinaan mental, dan mutasi demosi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Propam Polresta Cirebon menangani 20 kasus pelanggaran personel sepanjang 2020.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, dari 20 kasus pelanggaran personel itu 15 di antaranya merupakan kasus disiplin.
Selain itu, menurut dia, tiga kasus lainnya merupakan pelanggaran kode etik, dan dua kasus pidana.
Baca juga: Empat Pendaki Yang Tersesat di Gunung Patuha Berhasil Ditemukan Dalam Keadaan Selamat
Baca juga: Longsor Terjang 14 Rumah di Perum Pondok Daud, 12 Orang Diduga Tertimbun, Evakuasi Terkendala Alat
Baca juga: Angka Kriminalitas di Kabupaten Cirebon Selama 2020 Mencapai 581 Kasus, Curanmor Paling Banyak
"Dari 20 kasus ini ada ada dua kasus yang belum disidangkan," kata M Syahduddi kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (9/1/2021).
Ia mengatakan, tiga kasus kode etik terdiri dari dua kasus penyalahgunaan narkoba.
Dua personel yang melanggar juga telah disanksi berupa permintaan maaf ke instansi Polri, pembinaan mental, dan mutasi demosi.
Sementara satu kasus kode etik lainnya ialah desersi atau tidak melaksanakan tugas selama dua tahun dua bulan.
Bahkan, personel yang melakukan desersi tersebut juga telah diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dua kasus pidana yang dilakukan personel yakni, pencurian dan pidana teknologi informasi," ujar M Syahduddi.
Namun, dua kasus tersebut belum disidangkan dan personel yang melanggar juga belum dijatuhi sanksi.
Selain itu, selama 2019 hanya terdapat 20 kasus pelanggaran disiplin personel Polresta Cirebon.