Ini Daftar 20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional Mulai 11 Januari, Adakah Ciayumajakuning?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11 Januari
9. Kabupaten Bandung Barat,
10. Kabupaten Majalengka,
11. Kabupaten Bekasi,
12. Kabupaten Subang,
13. Kabupaten Bogor,
14. Kota Depok,
15. Kota Tasikmalaya,
16. Kota Banjar,
17. Kota Bandung,
18. Kota Bogor,
19. Kota Bekasi, dan
20. Kota Cimahi
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah pusat sebelumnya menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya. Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.