BPOM Merasa Yakin Izin Darurat Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Terbit Sebelum Vaksinasi Dimulai
BPOM menegaskan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac keluar sebelum pelaksanaan vaksinasi perdana pada 13 Januari 2021.
Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini.
Namun, fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM.
Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin buatan Sinovac ini bisa digunakan.
Vaksinasi mulai pekan depan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap masyarakat ikut program vaksinasi yang akan dimulai pada pekan depan.
Ia mengatakan apabila ada masyarakat yang tidak mau divaksin Covid-19 maka tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga orang lain.
Hal itu disampaikan presiden kepada para pedagang mikro dalam acara penyerahan Bantuan Model Kerja (BMK) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, (8/1/2020).
"Karena kalau ada yang tidak mau divaksin itu tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi bisa merugikan orang lain," kata Presiden.
Menurut presiden proses vaksinasi Covid-19 layaknya imunisasi kepada anak-anak. Ia akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19.
"Vaksinasi itu kayak imunisasi bayi anak-anak. kayak gitu aja," katanya.
Sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.
Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991.
"Jadi vaksin itu adalah hukumnya wajib, itu berdasarkan UU Nomer 4 Tahun 1984 yang turunannya adalah PP 40 tahun 1991."
"Vaksinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas pada masyarakat atau untuk mencapai herd imunity," kata Airlangga kepada Tribunnews.com, Kamis, (7/1/2021).
(Tribunnews.com/Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM: Kami Yakin Izin Darurat Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Terbit Sebelum 13 Januari 2021