Begini Penjelasan Polri Soal Nasib Polisi sesuai Rekomendasi Komnas HAM yang Temukan Pelanggaran HAM

Polri menyampaikan masih belum akan memutuskan nasib personel polisi yang menembak laskar FPI hingga tewas menyusul rekomendasi Komnas HAM

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.Id/M Nandri Prilatama
ILUSTRASI: Kawasan Tol Japek KM 50 tempat lokasi penembakan anggota laskar FPI oleh petugas kepolisian. 

Dibawa ke Pengadilan Pidana

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana.

"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Anam menuturkan, penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan pidana ini bertujuan supaya mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut.

"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Anam.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Pelanggaran HAM terjadi dalam konteks kedua, saat empat orang laskar FPI dalam penguasaan aparat kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Penjelasan Polri soal Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan Laskar FPI

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved