Senin, 20 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bantuan Sosial Tunai

Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id dan Begini Cara Pencairannya

Cara Cek Penerima Bansos Sosial Tunai Rp 300 Ribu Berikut cara masuk DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi uang: Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id dan Begini Cara Pencairannya 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu Senin (4/1/2021).

Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperpanjang BST hingga April mendatang.

Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat saat Pandemi Covid-19.

Sasaran BST

- Keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Dikutip dari Kompas.com, program BST ini akan berjalan dari Januari hingga April 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021.

Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap Desa/Kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Hal tersebut juga untuk percepatan pemutakhiran DTKS.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.

Baca juga: BST Rp 300 Ribu dan Dua Bansos Ini Mulai Disalurkan Hari Ini oleh Pemerintah, Cek Nama Penerimanya

Baca juga: Mensos Risma Larang Bansos Tunai untuk Beli Rokok dan Miras, Jokowi: Tidak Ada Potong-Potongan

Cara Cek Terdaftar DTKS

1. Klik laman web dtks.kemensos.go.id.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved