Pemerintah Terapkan PSBM di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Gelar PSBM

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan

Editor: Machmud Mubarok
Humas Prov Jabar/Yogi Prayoga
Petugas memeriksa kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju Kota Bogor pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wiyah tersebut.

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.

Baca juga: Kota Cirebon Butuh 545800 Dosis Vaksin Covid-19, Vaksinasi Bertahap dari 15 Januari - April 2022

Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni  Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian  Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan  meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan  pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 sesuai dengan PP nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Dimana mekanismenya sudah jelas yaitu sudah ada usulan-usulan daerah,  kepada Menkes serta edaran Mendagri," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden, Rabu, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut bukan pelarangan, melainkan hanya pembatasan kegiatan.

"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini adalah pembatasan," kata Airlangga.

Baca juga: Puluhan Pejabat Kuningan Kaget di Tengah Rakor Tiba-tiba Didatangi Petugas BNN untuk Tes Urine

Selain mengawasi mobilitas masyarakat, nantinya pemerintah juga akan mengintensifkan operasi yustisi protokol  kesehatan di wilayah yang menerapkan PSBM.

"Pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat  untuk pelaksanaan protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," katanya.

Airlangga berharap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah daerah yang menerapkan PSBM.

Dengan kedisiplinan masyarakat ditambah vaksinasi Covid-19 yang akan segera dilakukan diharapkan Indonesia dapat segera keluar dari Pandemi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari, https://www.tribunnews.com/corona/2021/01/06/breaking-news-pemerintah-terapkan-pembatasan-sosial-berskala-mikro-di-jawa-dan-bali-11-25-januari.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved