Hanya Dalam Beberapa Jam, FPI Telah Salin Rupa, di Ciamis Langsung Berdiri Front Perjuangan Islam
Hanya dalam beberapa jam setelah dibubarkan, Front Pembela Islam (FPI) sudah salin rupa.
TRIBUNCIREBON.COM- Hanya dalam beberapa jam setelah dibubarkan, Front Pembela Islam (FPI) sudah salin rupa.
FPI dalam format baru telah dideklarasikan di Ciamis.
Organisasi baru tersebut didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab, Rabu (30/12/2020).
“Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis. Tidak masalah bagi kami,” ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam, yang juga disingkat FPI, kepada wartawan di Ciamis.
Baca juga: Ajak Pria Mojok di Semak, WanitaIni Ternyata Komplotan Begal, Butuh Modal untuk Pesta Tahun Baru
Pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah, ujar Wawan, tak lantas menghentikan perjuangan mereka menegakkan dalam menegakkan yang ma'ruf dan menentang yang munkar.
“Penegakan amar maruf nahi munkar adalah perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanyalah wadah dalam menegakan amar maruf nahi munkar,” ujarnya.
Baca juga: Reaksi Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum: Buat Wadah Baru Hingga akan Gugat ke PTUN
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 31 Desember 2020: Sagitarius Pelit, Cancer Fokus Pada Keluarga
Itu sebabnya, kata Wawan, soal nama sama sekali bukan masalah bagi mereka. "Jika Front Perjuangan Islam nantinya juga dibubarkan, kami akan bentuk lagi Front Pencinta Islam. Bila dibubarkan lagi, akan kami buat lagi Front Pemuda Islam,” tegas KH Wawan yang juga Ketua Front Santri Jawa Barat dan mantan ketua Front Pembela Islam di Ciamis.
Namun, jika perjuangan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar ini tetap tak boleh atas nama organisasi, kata Wawan, penegakan amar ma'ruf nahi munkar akan mereka lakukan atas nama masyarakat.
"Apakah mau dibubarkan juga? Perintah menegakkan amar mar'uf nahi munkar itu adalah perintah Allah dan rasulnya,” kata Wawan.
Pembubaran FPI disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, kemarin.
Mahfud mengatakan, ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.
Oleh sebab itu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum. Pelarangan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Bukan Masalah
Imam Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat, KH Maksum Hasan, mengatakan sama sekali tak mempermasalahkan pelarangan aktivitas organisasinya oleh pemerintah pusat.
"Sebab, FPI itu bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan. Ada FPI atau tidak, amar makruf nahi mungkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI di mana pun harus tetap berjalan," ujarnya melalui telepon.