Pemerintah Klaim Ada Video Anggota FPI Baiat ke Kelompok Teror ISIS, Cek Videonya di Sini

Video tersebut ditunjukkan saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Editor: Machmud Mubarok
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam ( FPI) berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Video tersebut ditunjukkan saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Ini ada gambar pendukung," kata Mahfud MD, sesaat sebelum memperlihatkan tayangan video tersebut.

Baca juga: Download MP3 Lagu-lagu Happy Asmara, Dangdut Koplo Ada Oseng Mercon, Konco Mesra dan Dirabi Mantan

Baca juga: Ibu Hamil Datangi Markas Damkar Kuningan, Ternyata Minta Bantuan Lepas Cincin di Jari Manis

Baca juga: Ini Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Jangan Lupa Diamalkan

Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.

Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan video saat anggota FPI ada yang berorasi mendukung keberadaan ISIS.

Adapun, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan FPI melalui surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga mulai 30 Desember 2020.

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI).

Pemerintah akan membubarkan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi memiliki legal standing.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (Istimewa)

Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved