Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Imbau Warga Binaan Tak Bawa Barang yang Dilarang, Sanksinya Berat
Kalapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais memperingatkan kepada warga binaan untuk tidak membawa barang apapun yang dilarang
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, Irwan Silais memperingatkan kepada warga binaan untuk tidak membawa barang apapun yang dilarang dalam ketentuan.
Peringatan itu ia sampaikan sehubungan dengan banyaknya barang temuan hasil razia yang dilakukan petugas terhadap para warga binaan di Lapas Kelas II B Indramayu, Selasa (29/12/2020) malam.
"Sementara kita belum selidiki siapa yang menjadi hak miliknya dari masing-masing barang ini, besok kita selidiki lagi siapa saja pemiliknya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Baca juga: Pesan Terakhir Terawan Agus Putranto untuk Pegawai Kemenkes, Usai Dicopot Jokowi dari Jabatan Menkes
Baca juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi Puluhan Perwira Tinggi AD, AL, AU, Ini Daftar Namanya
Jika diketahui, dirinya tidak segan akan menjatuhkan sanksi berat bagi siapa saja yang melanggar.
Salah satunya ialah sanksi berupa dihilangkannya hak-hak warga binaan yang bersangkutan soal pengurangan atau remisi yang seharunya dia terima.
"Dia akan dikenakan sel itu salah satunya," ujarnya.
Hasil dari razia itu diketahui, petugas merampas banyak barang terlarang dari tangan warga binaan.
Baca juga: Mahasiswi Ini Bingung Jawab Mengapa Penjual Mie Ayam Tidur di Kamarnya Saat Satpol PP Gelar Razia
Yakni, 2 unit Handphone, 1 plastik minuman keras, 3 buah gunting, 2 buah mangkok, 1 buah palu, 4 buah kipas angin, 4 rool terminal kabel, 1 set obat-obatan.
Selanjutnya, 1 buah obeng, 6 buah cukuran jenggot, 3 buah pisau, 2 buah headset, 2 buah kabel charger, 3 buah cangkir, 1 set domino, dan 10 botol kaca.