Virus Corona
Gejala Terinfeksi Varian Baru Virus Corona, Diare Hingga Ruam Kulit, Ini Peringatan WHO
apa saja gejala terinfeksi virus corona varian baru? Seperti apa ciri-ciri terinfeksi varian baru virus corona?
Perusahaan itu berencana menjalankan tes untuk memastikan efektivitas vaksin terhadap strain apa pun.
Perusahaan yang berbasis di AS itu menjelaskan akan melakukan tes tambahan vaksin dalam beberapa minggu mendatang untuk memastikan ekspektasinya.
Pernyataan Moderna ini muncul di tengah rencana pemerintah Inggris untuk menempatkan sebagian besar wilayahnya di bawah pembatasan paling ketat.
Hal ini disebabkan oleh munculnya varian baru virus corona yang lebih menular 40-70 persen.
Pfizer sebelumnya juga telah mengklaim bahwa sampel darah dari orang yang diimunisasi dengan vaksinnya mungkin dapat menetralkan strain baru dari Inggris.
Hingga saat ini, belum ada bukti bahwa vaksin, baik yang dibuat oleh Pfizer dan BioNTech, tidak akan melindungi terhadap varian baru yang dikenal sebagai garis keturunan B.1.1.7 ini.
Seperti diketahui, strain baru virus corona yang ditemukan di Inggris ini telah menyebar ke sejumlah negara, termasuk Australia dan Singapura.
Baca juga: Asyik, Indramayu Punya Objek Wisata Baru, Air Terjun Buatan Bojongsari Telah Diresmikan
Varian Baru Virus Covid-19, Surat Edaran Larangan WNA Masuk ke Indonesia
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia.
Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 dan addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. 4.
Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3.
Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas.
Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/virus-corona.jpg)