Uang Korupsi Indramayu Mengalir dari Abdul Rozaq Muslim ke Anggota DPRD Jabar, KPK Mulai Periksa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengaturan proyek di lingkungan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/M Syarif Abdussalam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12). Mereka menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Jabar dan membawa pulang beberapa berkas yang berhubungan dengan kasus yang menjerat Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekitar Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait