Penumpang KA Jarak Jauh Harus Rapid Test Antigen Mulai Besok, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diwajibkan

PT KAI kini mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen mulai besok, Selasa (22/12/2020).

Tribun Jateng - Tribunnews.com
Ilustrasi Kereta PT KAI 

TRIBUNCIREBON.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen mulai besok, Selasa (22/12/2020).

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut bakal berlaku hingga 8 Januari 2021.

Keputusan PT KAI itu mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ingat, Mulai Desember 2020, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca juga: INI Obat Sakit Gigi Paling Manjur dan Banyak Dicari Orang, Rugi Banget Kalau Enggak Tahu

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun," kata Dadan.

Lebih lanjut Dadan kembali menegaskan, setiap pelanggan kereta api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Catat ! Penumpang KA Jarak Jauh Waijb Rapid Test Antigen Mulai Besok

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved