Perketat Prokes, Pengunjung Objek Wisata di Jabar Harus Bawa Surat Hasil Negatif Rapid Test Antigen
Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad mengimbau para Bupati/Wali Kota melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.
Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.
Baca juga: TA Model Majalah Dewasa yang Sempat Diamankan Polda Jabar Kini Dipulangkan, Tiga Mucikari Ditahan
Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.
Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.
Baca juga: Waspada, Beredar Surat Rapid Test Palsu, Ditawarkan di Stasiun Pasar Senen, Tiga Pelaku Ditangkap
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.
Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.