Virus Corona
Daftar Daerah di Indonesia yang Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Keluar Masuk Kota Ini, Cek Disini
simak 6 daerah di Indonesia wajibkan rapid test antigen sebagai syarat keluar-masuk.
TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 6 daerah di Indonesia wajib rapid test antigen sebagai syarat masuk untuk semua orang.
Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di akhir tahun 20202 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan baru pemerintah untuk menekan angka penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia adalah dengan peraturan rapid test antigen.
Hasil tes PCR atau rapid test antigen kini menjadi salah satu dokumen syarat perjalanan di sejumlah daerah di Indonesia.
Bagi anda yang merencanakan untuk bepergian ke luar kota, simak 6 daerah di Indonesia wajibkan rapid test antigen sebagai syarat keluar-masuk.
1. DKI Jakarta
Anies Baswedan sebagi Gubernur DKI Jakarta menetapkan aturan waiib menunjukkan hasil raid test antigen bagi siapapun yang ingin keluar masuk wilayah Ibu Kota.
Aturan ini tercantum dalam Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.
2. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat juga mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke darrahnya untukm elampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 14 hari.
Aturan ini tertera dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.
3. DI Yogyakarta
Menyusul Daerah Istimewa Yogyakarya juga mewajibkan pengunjung melampirkan hasil rapid test antigen.
4. Kota Malang
Kota Malang juga termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/gesat.jpg)