SIM Keliling
Segera Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda, di Lokasi Ini Hadir Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota
Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Sabtu (19/12/2020) hadir di Disnaker Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Sabtu (19/12/2020) hadir di Disnaker Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 19 Desember 2020, Aries & Leo Jomblo Segera Punya Pacar, Libra Masa Sulit
Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Liverpool vs Cristal Palace, Man City vs Southampton, Live Streaming
Baca juga: Berkat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bisa Keluar Lapas Lebih Awal, Jadi Tahanan Rumah Saja
Baca juga: Mau Berlibur ke Bandung? Tak Perlu Rapid Test Antigen Terapkan Saja Protokol Kesehatan
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.