Dikira Bangkai Anak Kambing, Suami Kubur Jasad Bayinya Sendiri Seusai Dibunuh oleh Sang Istri
Sang suami mengaku tidak mengetahui jika yang dikuburkannya itu adalah bayinya.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang ibu tega membunuh anak kandungnya sendiri yang baru lahir.
Bahkan lebih parahnya sang istri menyuruh suaminya untuk menguburkan jasad bayi tersebut yang sudah dubungkus.
Ibu tersebut berinisial P (42), warga Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Sang suami mengaku tidak mengetahui jika yang dikuburkannya itu adalah bayinya.
Suami mengira yang dikubur adalah anak kambing.

Kasus tersebut terus dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Kedu bersama Satreskrim Polres Temanggung untuk membongkar yang terlibat dalam pembunuhan.
Suami tersangka, TH (42) yang kuburkan jasad anaknya, hingga kini masih menjadi saksi perkara.
TH sendiri menjelaskan, ia mengaku tidak mengetahui bahwa yang dikuburkannya adalah seorang bayi yang merupakan anaknya.
Katanya, ia pikir benda berbalut selendang dilapisi karung plastik yang ditemukannya dikira bangkai anak kambing.
Atas dasar itu, TH mengaku sesegera mungkin menguburkannya di pekarangan tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Saya sama sekali tidak membuka buntelan (bungkusan) itu."
"Langsung saya ambil cangkul dan menguburnya," terangnya di Mapolsek Kedu, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Ini Detik-detik Suara Tangisan dan Rintihan Anggota FPI yang Tertembak Mati oleh Polisi: Tolong Pak!
Baca juga: Foto Tanpa Busana Siswi SMA Bareng Pacar Ketahuan Orangtuanya, Ngaku Pernah Hubungan Badan
Penguburan jasad bayi itu, menurut TH terjadi pada, Jumat (11/12/2020) lalu.
Katanya, ia baru pulang dari sawah dan menemukan bungkusan berbau di dekat pintu rumah bagian dalam.
Diduga bangkai kambing yang sengaja diletakkan orang di rumahnya, TH pun bergegas menguburkan bungkusan tersebut tanpa melakukan pengecekan.
"Waktu itu saya pergi ke sawah, pulang-pulang ada buntelan (bungkusan) di dekat pintu, udah bau."
"Tak kira batang (bangkai) cempe (anak kambing), saya kuburkan," tuturnya.
Perihal penemuan bungkusan itu, TH menceritakan kepada warga sekitar, serta menanyakan siapa yang sudah menaruh dugaan bangkai anak kambing di rumahnya.
Atas pertanyaan dari TH, warga pun bersama Ketua RT setempat mengajak TH untuk melihat langsung bangkai anak kambing yang dimaksudkan.
"Kemudian dibongkar sama Pak RT dan warga tempat saya menguburkan, ternyata bayi. Saya sama sekali tidak tahu," ujarnya.

Diketahui, korban merupakan bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan pada, Kamis (10/12/2020) dari rahim seorang ibu berinisial P (42).
Korban merupakan anak ke-4 dari pasangan P dan TH.
Anak pertamanya sudah menikah dan dikaruniai seorang anak.
Sedangkan anak kedua dan ketiga saat ini menempuh pendidikan di pondok pesantren dan sekolah SD.
"Saya tahu bayi ya setelah dibongkar warga, sama sekali tidak tahu," ucapnya.
TH mengaku tidak mengetahui kalau istrinya hamil.
Katanya, saat itu, ia sibuk bekerja untuk menafkahi keluarganya.
TH pun mengaku sudah jarang tidur bersama sang istri dalam beberapa pekan terakhir.
"Saya sudah jarang tidur satu kamar dengan istri akhir-akhir ini."
"Dia tidak mau kalau saya temani, saya juga tidak tahu kalau (dia) hamil karena badan istri saya juga agak gemuk."
"Ditanya hamil tidak, dia jawab tidak hamil," jelas TH.
Baca juga: Seorang Pria Tega Bunuh Pacarnya Lantaran Ditolak Bercinta, Mayat Korban Ditiduri Pelaku di Pondok
Baca juga: Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral, Keberadaan Suami Tak Diketahui, Gugatan Didaftarkan Via Online
Bapak 4 anak itu pun mengaku terpukul karena anak keempatnya kini sudah meninggal.
Ia mengaku heran kepada sang istri tega bunuh anak kandungnya usai dilahirkan.
Kini, TH masih merawat sang istri di RSUD Temanggung karena mengalami gejala komplikasi usai melahirkan.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Kedu bersama Satreskrim Polres Temanggung.
Unit Reskrim Polsek Kedu Kabupaten Temanggung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi terkait pembunuhan bayi oleh tersangka P (42) ibu kandung di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah Kecamatan Kedu.
Masing-masing adalah suami tersangka berinisial TH (42) dan 3 warga sekitar yang terlibat dalam pembongkaran makam.
Kapolsek Kedu Polres Temanggung, Iptu Sigit Dwi Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, ibu kandung bayi laki-laki tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Katanya, pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi yang keterkaitan dengan kejadian.
"Jumlah saksi sudah 4 orang dan tidak menutup kemungkinan bakal ada saksi lagi yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek Kedu di Mapolsek, Selasa (15/12/2020).
Iptu Sigit menjelaskan, tersangka P(42) saat ini masih belum bisa dilakukan penyidikan.
Katanya, tersangka masih menjalani perawatan di RSUD karena mengalami pendarahan hebat usai melahirkan.
"Kondisi tersangka karena kemarin mengalami sakit, (saat ini) menjalani rawat inap di RSUD."
"Kesehatan tersangka sudah mulai membaik. Masih menunggu izin dokter rumah sakit," terangnya.
Pihak kepolisian berharap kesehatan tersangka segera membaik agar bisa dilakukan penyidikan dengan segera.
Terkait kemungkinan adanya dugaan keterlibatan suami tersangka, Iptu Sigit memastikan bahwa hasil penyelidikan saat ini, suami belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Prajurit TNI Ruslan Buton Bebas dari Rutan, Ini Alasan Hakim Keluarkan Penghina Jokowi Itu
Baca juga: Fakta-fakta Tania Ayu Artis FTV yang Tiba-tiba Jadi Perbincangan Publik, Mantan DJ & Model Majalah
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus melalui saksi-saksi untuk mengungkap siapa saja yang dimungkinkan terlibat atas pembunuhan bayi tersebut.
"Keterlibatan suami belum ditemukan. Masih kami lakukan pendalaman lagi melalui saksi-saksi," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal premier Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Namun karena ini dilakukan dengan tersangka ibu kandung, ancaman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul PILU Suami Tak Tahu Bungkusan yang Dikubur Bayi yang Habis Dibunuh Sang Istri, Dikira Anak Kambing