Pilkada Indramayu 2020

Paslon Sholawat Catat 10 Alasan Tak Mau Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Indramayu 2020

Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, sedikitnya ada 10 catatan yang membuat pihaknya keberatan untuk menandatangani hasil tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Paslon nomor urut 1 Pilkada Indramayu 2020, Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat), Kamis (24/9/2020). Paslon Sholawat tolak tandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Indramayu 2020. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Paslon nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat) membeberkan alasan tak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dalam Pilkada Indramayu 2020.

Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, sedikitnya ada 10 catatan yang membuat pihaknya keberatan untuk menandatangani hasil tersebut.

"10 alasan ini telah menciderai proses pelaksanaan pilkada di Indramayu," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (16/12/2020).

Pertama, soal kasus perusakan kantor KPU Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan pecahnya kaca depan yang dilakukan oleh pendukung Paslon 02 Toto Sucartono-Deis Handika beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini, disampaikan Sadar, belum ada penyelesaian hukum yang jelas. Bahkan, lanjut dia, ada empat kesepakatan antara Ketua KPU dan Cabup yang tidak transparan terkait ganti rugi tersebut.

Kedua, adanya oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang naik pentas mendukung salah satu pasangan calon.

"Sampai hari ini belum ada tindakan tegas karena yang bersangkutan masih bertugas," ucapnya.

Ketiga, masih banyaknya surat pemberitahuan pemilih (C-Pemberitahuan) yang beredar di malam hari seperti di Desa Wanakaya.

Padahal, menurut aturan, C-Pemberitahuan atau surat tersebut harus sudah selesai dibagikan paling lambat H-1 pukul 18.00 WIB.

Keempat, terdapat kasus dua orang warga Jatibarang yang memilih di Kedokan Gabus tanpa membawa A-5 yang sah.

Baca juga: Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Indramayu, Gugat Ke MK?

Baca juga: Karni Ilyas Ungkap Penyebab Program ILC TV One Berhenti Tayang: Bukan Adanya Tekanan Penguasa

"Namun, ini tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kelima, belum ada penjelasan sama sekali terhadap beredarnya video Ketua KPU Kabupaten Indramayu yang hadir dalam ulang tahun salah satu pasangan calon.

Keenam, banyaknya kasus money politik yang tertangkap. Tetapi, belum ada progress yang diketahui masyarakat.

Ketujuh, belum ada Tindakan tegas terhadap oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos kertas suara hingga empat lembar.

Kedelapan, pelaporan dana kampanye paslon yang tidak realistis dan patut diaudit.

Kesembilan, diduga ada keterlibatan aparat yang memihak terhadap paslon tertentu secara masif dan terstuktur.

"Kesepuluh, diduga adanya perbedaan selisih lebih kertas suara yang menandakan adanya penyelenggraan Pilkada tidak profesional dan curang," ujar Sadar.

Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara untuk Pilkada Indramayu 2020.

Penolakan tersebut terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara yang digelar di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).

Saksi Paslon 01, Abdul Ghofur mengatakan, penolakan untuk menandatangani hasil tersebut merupakan pesan dari Cabup.

"Pesan dari Cabup seperti itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Atalia Praratya Beri Tips Agar Suami Jauh-jauh dari Praktik Korupsi: Gaya Hidup Istri Kudu Sederhana

Baca juga: 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Jokowi, Habib Lutfi bin Yahya, dan Said Aqil Termasuk

Baca juga: Ketulusan Pria Ini Berbuntut Sial, Menolong Orang Celaka di Tol, Mobil Dibawa Kabur yang Ditolong

Kendati demikian, Abdul Ghofur enggan menyampaikan secara pasti alasan mengapa Paslon 01 menolak menandatangani hasil tersebut.

Ia hanya menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah temuan-temuan yang didapat dalam pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.

"Biar nanti paslon atau tim advokasi yang menyampaikan secara langsung," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, tidak berkenannya Paslon 01 untuk menandatangi hasil tersebut merupakan hak Konstitusional paslon yang bersangkutan.

KPU pun memberi kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni dengan memberi batasan waktu sampai tiga hari ke depan setelah rekapitulasi perhitungan surat suara ini ditetapkan.

"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved