Pria Paruh Baya di Purwakarta Tega Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun, Ancam Akan Bunuh Korban

atreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I.

Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama.

"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Teddy Lari Ketakutan saat Ditanya Soal Sule, Ngaku Didatangi Preman: Kehidupan Saya Hancur

Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.

"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved