Ini Kondisi Habib Rizieq Shihab Setelah 2 Hari Ditahan,Munarman: Titip Pesan Penting untuk FPI
Selain mengabarkan kesehatan Habib Rizieq, dia menyampaikan pesan penting untuk anggota FPI terkait kasus penembakan di tol Cikampek..
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Indonesia (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah dua hari ditahan polisi Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa.
Penasihat hukumnya, Munarman, mengatakan Habib Rizieq ditahan polisi kini dalam keaadaan sehat dan tenang dalam menghadapi proses hukum.
Selain mengabarkan kesehatan Habib Rizieq, dia menyampaikan pesan penting untuk anggota FPI terkait kasus penembakan di tol Cikampek..
Baca juga: Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin dan Jual Aset, Ternyata Punya Bisnis Meski Dipenjara
Baca juga: Akhir Tahun, Penyebaran Covid di Klaster Keluarga Semakin Merebak, Begini Kata Gubernur Jawa Barat
Baca juga: Sudah 47 Ekor Kambing Dibantai Misterius di Kuningan, Hanya Diisap Darahnya, Dagingnya Dibiarkan
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebutkan kondisi pemimpinnya, Rizieq Shihab, dalam keadaan baik meski telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah (Rizieq Shihab) sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, dan bercanda," ujar Munarman di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Munarman mengatakan, Rizieq sempat menyampaikan pesan kepadanya untuk tidak berhenti mengawal kasus penembakan terhadap enam laskar FPI pada 7 Desember lalu.
"Jangan berhenti berjuang. Harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Munarman.
Munarman mengatakan, pesan Habib Rizieq itu dilontarkan agar enam laskar yang tewas tidak mendapatkan kekerasan berulang setelah sebelumnya ditembak.
"Jangan sampai enam orang ini menerima apa yang disebut spiral kekerasan, apa itu? Spiral kekerasan itu adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bagi pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Pihak keluarga pastinya (yang mengajukan penangguhan penahanan)," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) petang.
Aziz mengatakan, pihaknya juga telah mengadakan komunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.