Besaran BLT Guru Honorer Kemenag Dipotong Pajak, Begini Tahapan untuk Cairkan Subsidi Gaji

Berikut ini kabar terbaru besaran BLT guru honorer dari Kementerian Agama (Kemenag) yang akan dipotong pajak.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini kabar terbaru besaran BLT guru honorer dari Kementerian Agama (Kemenag) yang akan dipotong pajak.

Seperti diketahui, guru honorer madrasah sudah bisa mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta.

Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya
Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya (Tribun Kaltim)

Baca juga: Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Wisatawan Juga Wajib Sertakan Rapid Test Antigen

Baca juga: Puluhan Kambing Mati Misterius di 3 Desa di Kuningan, Diduga Dimangsa Hewan Buas Penghisap Darah

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M Zain, Minggu (13/12/2020), BLT guru honorer tersebut akan langsung ditransfer atas nama penerima.

"Subsisi gaji ini dicairkan lewat rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama penerima," kata Zain, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Dipotong Segini'

Zain menyebutkan, subsidi gaji yang diterima guru honorer di sekolah madrasah tidak utuh Rp 1,8 juta.

Hal itu dikarenakan ada kewajiban membayar pajak kepada negara.

"Kena PPh 21, sebesar 5 persen kena pemotongan bagi guru yang memiliki NPWP, dan bagi guru yang tidak memiliki NPWP kena potong 6 persen," jelas dia.

Zain juga menjelaskan, proses pencairan BLT guru honorer ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan lewat akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab di Medsos Minta Bantuan Hotman Paris, Begini Jawaban Sang Pengacara

Setelah mengecek notifikasi, guru honorer bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, kata Zain, guru honorer madrasah juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, guru honorer penerima bantuan bisa datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah.

Lalu, guru honorer membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Setelah itu, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima buku rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Baca juga: Ibu Pembunuh Tiga Anak Kandungnya di Nias Meninggal Dunia Setelah Mengeluh Sakit Perut

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved