Politik

Dear KPK, Ancaman Novel Baswedan Hengkang Masih Berlaku, Apalagi Jika Hal Ini Benar-benar Terjadi

Ancaman Novel Baswedan masih berlaku. Penyidik senior itu masih berniat hengkang dari KPK, lembaga yang membesarkan namanya.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras. 

Bahkan, ia blak-blakan beberapa waktu lalu sempat ingin mundur dari komisi antikorupsi lantaran Undang-undang KPK direvisi.

“Saya memang sejujurnya beberapa waktu yang lalu sudah ingin mundur."

"Tetapi kemudian ketika saya timbang-timbang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain."

"Enggak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur,” kata Novel, dikutip awak media dari YouTube Karni Ilyas Club, Senin (30/11/2020).

Adanya perubahan instrumen yang mengatur KPK ini, menurut Novel bukanlah perkara mudah untuk mengimplementasikannya secara langsung.

Terdapat sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar KPK menyelenggarakan operasi, seperti penyadapan dan penyitaan.

Apalagi, kata Novel, bila seluruh pegawai KPK menjadi PNS, yang notabene akan memiliki 'atasan' secara langsung atau tidak, yakni pemerintah.

Padahal, secara kelembagaan KPK juga mengawasi penggunaan keuangan negara oleh para penyelenggaran negara, termasuk pemerintah.

Belum lagi kalau sedang menangani kasus besar, kata Novel, tidak jarang aparat penegak hukum mendapat intervensi penguasa atau pihak tertentu.

Karena itu, regulasi seperti UU KPK yang lama sangat dibutuhkan, bukan justru diubah dan semakin dilemahkan.

“(Tapi) pelemahan ini belum 100 persen terjadi."

"Independensi pegawai akan sangat berkurang ketika menjadi ASN."

Baca juga: Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Hiburan Malam

"Saya bukan mengecilkan ASN, bahkan kalau kita lihat kawan-kawan ASN banyak mengeluhkan hal itu."

"Ketika mereka bekerja dengan benar, mereka bilang juga bisa dipindahkan, disanksi dan lain-lain,” papar Novel.

Dalam wawancara yang sama, Karny Ilyas lantas mengonfirmasi bagaimana langkah Novel menyikapi kondisi tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved