Polisi Minta FPI Tak Keluarkan Berita Bohong karena Sempat Membantah Kepemilikan Senjata Api

Hal itu diungkapkannya setelah Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, membantah jika pengawal Rizieq Shihab tak memiliki senjata api.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews/HO/Humas Mabes Polri
Barang bukti digelar saat rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. Tribunnew/HO/Humas Mabes Polri 

TRIBUNCIREBON.COM - Polisi meminta pihak Front Pembela Islam (FPI) tidak mengeluarkan berita-berita bohong.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurutnya jika berita bohong tersebut ketahuan maka akan dengan mudah dipidanakan.

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Hal itu diungkapkannya setelah Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, membantah jika pengawal Rizieq Shihab tak memiliki senjata api.

Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.

Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas.

Hanya saja penyidik masih terus mendalami.

"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.

Selain itu, Yusri mengatakan salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah peluru kaliber 9 mm.

Dia menambahkan pihaknya kini akan melakukan uji balistik untuk memperkuat temuan tersebut.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Polda Jabar, Surat Sudah Disampaikan

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Ada Luka Tak Wajar di 6 Jenazah Pengikut Rizieq: Bukan Tindakan Terukur Polisi

"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, enam anggota FPI yang juga menjadi pengawal Rizieq Shihab tewas setelah ditembak polisi.

Penembakan tersebut terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Aksi penembakan enam anggota FPI itu disebut sebagai tindakan tegas terukur polisi lantaran adanya perlawan kepada petugas.

Enam jenazah anggota FPI yang tewas kemudian langsung dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Terkait jasanya, kata Munarman, sebaiknya pihak kepolisian menginformasikan hal tersebut.

"Tanya mereka. Mereka yang menembak, mereka yang mengendalikan jenazah, tanya ke mereka," kata Munarman, saat konferensi pers, di Markas DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Dia menambahkan, pihak keluarga korban enggan diautopsi.

"Keluarga menolak autopsi. Tidak dibenarkan autopsi tanpa izin keluarga," ujar Munarman.

Meski begitu, proses autopsi tetap berlangsung di Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca juga: Miris, Media Asing Sebut Indonesia Jadi yang Terdepan di Dunia Soal Korupsi Terkait Virus Corona

Baca juga: Pelaku Mutilasi Kalimalang Kesal Kerap Dipaksa Melayani Nafsu Birahi Korban, Padahal Sesama Lelaki

Bahkan ruangan tersebut pun dijaga ketat oleh polisi dan pihak TNI.

Pada Senin (7/12/2020) pukul 22.50 WIB, rombongan tim pengacara dan anggota keluarga 6 anggota FPI yang tewas datang.

Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.

Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.

Personel TNI yang berjaga di sekitar RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020).
Personel TNI yang berjaga di sekitar RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.

"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.

Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.

Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.

"Alasannya apa pak? Artinya keluarga dan tim kuasa hukum dipersulit ya?" tanya Aziz kepada anggota Polri yang berdialog dengannya.

Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.

"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved