Polisi Minta FPI Tak Keluarkan Berita Bohong karena Sempat Membantah Kepemilikan Senjata Api

Hal itu diungkapkannya setelah Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, membantah jika pengawal Rizieq Shihab tak memiliki senjata api.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews/HO/Humas Mabes Polri
Barang bukti digelar saat rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. Tribunnew/HO/Humas Mabes Polri 

Enam jenazah anggota FPI yang tewas kemudian langsung dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Terkait jasanya, kata Munarman, sebaiknya pihak kepolisian menginformasikan hal tersebut.

"Tanya mereka. Mereka yang menembak, mereka yang mengendalikan jenazah, tanya ke mereka," kata Munarman, saat konferensi pers, di Markas DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Dia menambahkan, pihak keluarga korban enggan diautopsi.

"Keluarga menolak autopsi. Tidak dibenarkan autopsi tanpa izin keluarga," ujar Munarman.

Meski begitu, proses autopsi tetap berlangsung di Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca juga: Miris, Media Asing Sebut Indonesia Jadi yang Terdepan di Dunia Soal Korupsi Terkait Virus Corona

Baca juga: Pelaku Mutilasi Kalimalang Kesal Kerap Dipaksa Melayani Nafsu Birahi Korban, Padahal Sesama Lelaki

Bahkan ruangan tersebut pun dijaga ketat oleh polisi dan pihak TNI.

Pada Senin (7/12/2020) pukul 22.50 WIB, rombongan tim pengacara dan anggota keluarga 6 anggota FPI yang tewas datang.

Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.

Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.

Personel TNI yang berjaga di sekitar RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020).
Personel TNI yang berjaga di sekitar RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.

"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.

Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.

Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved