BESOK Libur Nasional Pilkada Serentak 2020, Perusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan yang Tetap Bekerja
Menaker mengatakan para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada Pilkada serentak tersebut, pengusaha/perusahaan wajib memberikan upah pengganti.
TRIBUNCIREBON.COM- Hari Libur Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 9 Desember 2020.
Oleh karena itu, karyawan akan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya dan memiliki jatah libur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Enggak Jadi Cair ke 148 Ribu Rekening, Kemnaker Menduga Ada Manipulasi
Baca juga: Sudah Rajin Pakai Masker Tapi Kasus Covid-19 Tinggi? Awas Virus Corona Bisa Nempel Benda-benda Ini
Ia kemudian mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk tidak bekerja.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.
“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Febri Hariyadi Tolak Tawaran Main di Klub Thailand, Ini Alasan Sayap Persib Bandung Itu Ogah ke Sana
Berhak mendapat upah
Namun, bagi para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada Pilkada serentak tersebut, pengusaha/perusahaan wajib memberikan upah pengganti.
Menurut Ida, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca juga: Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari Khasiatnya Tak Terduga, Rasakan Ini Pada Tubuh Anda
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Oleh sebab itu, Ida mengingatkan, bagi para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada.
Ida pun mengingatkan semua masyarakat untuk tak melupakan protokol kesehatan saat memberikan suara dalam Pilkada.
Saat berada di TPS pun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari paparan Covid-19.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BESOK Libur Nasional Pilkada, Perusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan yang Tetap Bekerja