Ridwan Kamil Warning Habib Rizieq Shihab, Jangan Bawa Massa Saat Hadiri Pemanggilan di Polda Jabar

Termasuk kalau ada pemeriksaan hukum, jangan bikin kerumunan membawa simpatisan apapun, karena nanti malah jadi perkara lagi seperti itu

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (24/11/2020). 

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan pada Habib Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung belum lama ini. 

‎"Direncanakan 10 Desember nanti akan kami panggil Bapak HRS oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/11/2020). 

Kasus kerumunan di Megamendung ini sendiri sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah polisi  memanggil sejumlah saksi. Selain Habib Rizieq Shihab, panitia penyelenggara juga turut dipanggil.

Baca juga: Dear Papa Teddy, Putri Delina Sering Lho Belikan Susu dan Popok untuk Bintang, Sule heran pada Teddy

Baca juga: Kata-kata Terakhir Soeharto Sebelum Benny Moerdani Meninggal Dunia, Penyesalan yang Datang Terlambat

Baca juga: Soeharto Menangis Lihat Tien, Istri Tercinta Terbaring Tak Bernyawa: Dokter, Kok Ora Iso Ditolong?

"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara. Yaitu dari beberapa orang dari Front Pembela Islam (FPI) akan dimintai keterangan, selaku penyelenggara yang ada di Megamendung, dua orang," katanya. 

‎Terkait pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar pekan depan, polisi mengimbau agar Rizieq Shihab tidak membawa massa sehingga mengundang kerumunan massa. Surat panggilan kepada Rizieq Shihab akan dilayangkan pada Senin 7 Desember 2020. 

"Seyogianya yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan. Kami  juga mengimbau,  tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi meningkatkan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus menjadi penyidikan itu dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Sehingga, diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Pria Berpeci Hitam Tertunduk Lesu Jelang Sidang Perdata, Ternyata Digugat oleh Anaknya Sendiri

Baca juga: Kiprah M Sholihin, Cabup Indramayu Termiskin, Dulu Sempat Jualan Koran, Duitnya untuk Biaya Kuliah

Baca juga: Ustaz Ujang Busthomi Baca Sholawat Nabi Lalu Datangi Tempat Mandi 40 Bidadari di Gunungkarung

Baca juga: Mauro Icardi Berpeluang Pindah ke AC Milan dan Bisa Menjadi Petaka bagi Inter Milan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memanggil 15 orang untuk dilakukan klarifikasi.

Dari belasan orang itu, diketahui 12 orang hadir memenuhi panggilan klarifikasi dan tiga orang mangkir tanpa keterangan, serta satu orang tak hadir karena Covid-19.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli epidemiologi, dan memeriksa kamera pengawas di lokasi sekitar serta menganalisis salah satu kanal YouTube.

"Penyidik juga menganalisis CCTV di TKP, dan menganalisis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi. 

Penyidik pun mempelajari keputusan bupati soal adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diputuskan bupati Bogor dari tanggal 28 Oktober-25 November 2020.

Berdasarkan keputusan ini, diketahui bahwa Kabupaten Bogor tengah dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam kebijakan ini, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved