Sering Tidur Bertiga di Kamar, Pria Ini Malah Curi Kesempatan Setubuhi Anak Tirinya Hingga 6 Kali

Seorang gadis SMA di Kediri selama ini sudah sebanyak enam kali dirudapaksa ayah tirinya.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis SMA di Kediri selama ini sudah sebanyak enam kali dirudapaksa ayah tirinya.

Gadis SMA tersebut hanya bisa pasrah dengan nasib malang yang menimpanya.

Niat hati pulang ke rumah ibu kandung saat libur sekolah, gadis SMA 18 tahun ini justru dirudapaksa ayah tirinya.

Rupanya pelaku tergoda lantaran korban selama ini selalu tidur bertiga dengan dirinya dan sang istri.

Tak kuat menahan nafsu, pria 65 tahun ini akhirnya merenggut masa depan sang anak sebanyak enam kali.

Aksi biadab pelaku terbongkar setelah korban bercerita tentang perlakukan bejad sang ayah tirinya tersebut.

Tersangka K sudah diamankan polisi usai dilaporkan oleh ibu asuh korban.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menara Masjid Islamic Center Indramayu Roboh, Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Baca juga: Zodiak Karier Besok Senin 7 Desember 2020: Virgo Tenangkan Dirimu, Gemini Jangan Khawatir Soal Uang

Baca juga: Mimpi Aneh Soeharto Sebelum Meninggal, Berani Cerita ke MbakTutut, tapi Ujungnya Malah Ditertawakan

Pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.

Tidur Sekamar Bertiga

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, awalnya korban tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014.

Di rumah tersebut, korban tidur bareng sekamar dengan ibu kandungnya dan juga sang ayah tiri.

Sebab, di rumah sederhana yang dihuni oleh korban hanya ada 1 kamar.

Sehingga, mereka terpaksa tidur sekamar bertiga.

“Pelaku ini ayah tiri korban yang menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved