Pilkada Serentak 2020

Pemilih yang Tidak Masuk DPT Masih Bisa Gunakan Hak Pilih Pakai e-KTP atau Suket 9 Desember Nanti

pemilih tambahan baru bisa menggunakan hak suaranya ketika masuk satu jam menjelang TPS tutup.

Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Siti Masithoh
Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ( DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya Pilkada 2020. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ( DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya Pilkada 2020.

Ia menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar bisa tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket).

"Menunjukkan e-KTP atau surat keterangan kepada KPPS pada saat pemungutan suara," kata Ilham dalam Sosialisasi secara daring Peraturan KPU dengan Satu Pasangan Calon dan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2020, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Minta Maaf soal Kerumunan di Petamburan, tapi Polisi Tetap Mau Periksa Imam FPI

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mati-matian Bela Habib Rizieq Shihab Sampai Sebut Hukum di Indonesia Tebang Pilih

Baca juga: Sekeluarga Asal Dago Bandung Kecelakaan di Naringgul, Avanza Hantam Tebing Penumpang Terpental

Baca juga: Bupati Cirebon Imron Rosyadi Harus Isolasi Karena Positif Covid-19: Banyak Waktu Luang Baca Alquran

Ilham mengatakan, pemilih tersebut nantinya dimasukan dalam daftar pemilih tambahan. Ia pun meminta petugas membedakan dengan baik antara pemilih tambahan dan pemilih pindahan.

Selain itu, pemilih tambahan baru bisa menggunakan hak suaranya ketika masuk satu jam menjelang TPS tutup.

"Pemilih tambahan ini sesungguhnya adalah penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT ini ada perbedaan ya (dengan pemilih pindahan)," ujar dia.

Adapun pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Hasil Quick Count Diketahui 9 Desember 2020

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Indramayu 2020 dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020.

Pada hari itu akan diketahui hasil quick count Pilkada Indramayu 2020 atau hitung cepat sementara.

Siapa juara Pilkada Indramayu 2020 versi quick count atau hitung cepat sementara akan diketahui.

Namun untuk keputusan akhir pasangan yang terlipih dalam Pilkada Indramayu, acuannya adalah hitung resmi KPU Indramayu.

Sebagai informasi, Pilkada Indramayu diikuti empat pasangan calon.

Pasangan nomor urut 1, Muhammad Sholihin-Ratnawati, diusung oleh PKB, Demokrat, PKS, dan Hanura.

Pasangan nomor urut 2, Toto Sucartono-Dies Handika, pasangan dari jalur independen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved