Pilkada Serentak 2020

Pemilih yang Tidak Masuk DPT Masih Bisa Gunakan Hak Pilih Pakai e-KTP atau Suket 9 Desember Nanti

pemilih tambahan baru bisa menggunakan hak suaranya ketika masuk satu jam menjelang TPS tutup.

Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Siti Masithoh
Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ( DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya Pilkada 2020. 

Pasangan nomor urut 3, Daniel Mutaqin Syafiuddin-Taufik Hidayat, diusung oleh Partai Golkar.

Pasangan nomor urut 4, Nina Agustina Dai BAchtiar-Lucky Hakim, diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasdem.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk DPT, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020 dengan Bawa E-KTP atau Suket", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/16432301/tak-masuk-dpt-pemilih-tetap-bisa-gunakan-hak-suara-di-pilkada-2020-dengan.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved