Pilkada Serentak 2020
Pemilih yang Tidak Masuk DPT Masih Bisa Gunakan Hak Pilih Pakai e-KTP atau Suket 9 Desember Nanti
pemilih tambahan baru bisa menggunakan hak suaranya ketika masuk satu jam menjelang TPS tutup.
Editor:
Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Siti Masithoh
Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ( DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya Pilkada 2020.
Pasangan nomor urut 3, Daniel Mutaqin Syafiuddin-Taufik Hidayat, diusung oleh Partai Golkar.
Pasangan nomor urut 4, Nina Agustina Dai BAchtiar-Lucky Hakim, diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasdem.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk DPT, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020 dengan Bawa E-KTP atau Suket", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/16432301/tak-masuk-dpt-pemilih-tetap-bisa-gunakan-hak-suara-di-pilkada-2020-dengan.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L