Jika Orangtua Tak Izinkan Anaknya Belajar Di Sekolah, Menteri Nadiem Makarim Tegaskan Hal Ini

Pembelajaran tatap muka di sekolah akan dimulai tahun depan. Tapi Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan satu hal penting. 

Tribunnews.com
Nadiem Makarim 

TRIBUNCIREBON.COM- Pembelajaran tatap muka di sekolah akan dimulai tahun depan. Tapi Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan satu hal penting. 

Nadiem Makarim memastikan kebijakan tersebut tidak saklek.

Selama ini atau sepanjang tahun ini, pembelajaran dilakukan secara online. 

Siswa yang tidak diperbolehkan orangtua untuk belajar tatap muka di sekolah, maka pihak sekolah harus tetap memfasilitasi kegiatan pembelajaran jarak jauh ( PJJ) dari rumah.

Baca juga: Nunung Sedih Banget Andre Taulany Tidak Ikut Tampil di Reuni OVJ, Sule Beri Alasan Sahabat Tak Hadir

Demikian disampaikan Nadiem dalam acara "Rakornas Pembukaan Sekolah di Masa Pandemi Covid-19" yang diselenggarakan KPAI secara daring, Senin (30/11/2020).

"Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya belajar tatap muka, maka anak tersebut harus tetap difasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) oleh pihak sekolah," kata Nadiem.

 Memang, kata Nadiem, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri pada masa pandemi dengan memberikan izin belajar tatap muka yang bisa dijalankan di Januari 2021.

Adapun SKB empat kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

"Panduan penyelenggaran pembelajaran kami umumkan dari jauh hari agar pemerintah daerah bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah," tutur Mendikbud.

Meski diperbolehkan, bilang Nadiem, kebijakan belajar tatap muka bukan berarti tanpa syarat yang ketat.

Baca juga: IDENTITAS Jasad Wanita di Dalam Koper di Mekkah Akhirnya Terungkap, WNI Berusia 23 Tahun

Karena, pemberian izin belajar tatap muka boleh dijalankan, asalkan sudah ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) atau kantor wilayah Kementerian Agama, komite sekolah, dan orangtua.

"Tidak harus serentak se-kabupaten/kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Semuanya tergantung pada keputusan pemerintah daerah tersebut," tegas Nadiem.

Tak hanya itu, pihak sekolah pun harus memenuhi daftar periksa penerapan protokol kesehatan, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

Baca juga: Satpam Sempat Tolong Pria yang Mau Bunuh Diri Loncat ke Jurang, Malah Berontak, Akhirnya Benar Jatuh

"Orangtua punya hak penuh, bila tidak diperbolehkan, maka tidak bisa belajar tatap muka di sekolah. Siswa atau sang anak bisa lanjutkan PJJ dari rumah," tegas dia.

Sebelum memberikan rekomendasi, Nadiem memohon agar Pemda mempertimbangkan dengan matang setiap daerah yang ingin membuka belajar tatap muka di awal tahun depan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved